Kebiasaan putar balik atau U-turn sembarangan di jalan raya masih kerap ditemui, terutama di jalan arteri dan kawasan padat lalu lintas. Cara bermanuver seperti ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga melanggar aturan karena dapat mengganggu arus kendaraan dari berbagai arah. Secara aturan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi ini, pengemudi wajib mematuhi rambu dan marka jalan, termasuk larangan berbalik arah di titik tertentu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1), berupa pidana kurungan atau denda bagi pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas. Menurut Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), putar balik tidak bisa dilakukan di sembarang titik karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keteraturan lalu lintas. “Putar balik itu manuver yang kompleks, karena kendaraan harus melintasi beberapa jalur sekaligus. Kalau dilakukan sembarangan, risikonya sangat tinggi, terutama tabrakan dari samping atau belakang,” kata Marcell kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026). Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021) Ia menjelaskan, titik putar balik yang aman biasanya sudah dirancang dengan mempertimbangkan visibilitas, kecepatan kendaraan, serta ruang yang cukup untuk bermanuver. Tanpa faktor tersebut, pengemudi akan kesulitan membaca kondisi lalu lintas dari arah berlawanan. Selain itu, putar balik mendadak juga kerap membuat pengendara lain tidak siap. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi bisa tidak memiliki cukup waktu untuk mengerem, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan beruntun. Marcell juga menyoroti bahwa banyak pengemudi hanya fokus pada celah di satu arah, tanpa memperhatikan arus dari arah lain. Meski kondisi jalan terlihat aman belum tentu benar-benar bebas dari potensi bahaya. Menurutnya, penggunaan lampu sein saja tidak cukup untuk menjamin keamanan saat putar balik. Pengemudi tetap harus memastikan bahwa seluruh sisi aman, termasuk dari kendaraan yang mungkin datang dengan kecepatan tinggi. Karena itu, Marcell menyarankan agar pengemudi selalu memanfaatkan titik putar balik resmi yang telah disediakan. Selain lebih aman, langkah ini juga membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas secara keseluruhan. “Kalau memang tidak ada tempat putar balik yang aman, lebih baik cari alternatif jalan. Sedikit memutar lebih jauh lebih aman daripada mengambil risiko besar di jalan,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang