BYD Indonesia akhirnya memberikan penjelasan terkait kemunculan nama Danza di tengah sengketa merek Denza yang telah diputus Mahkamah Agung (MA). Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, sekaligus mengakui bahwa merek Danza memang didaftarkan di Indonesia. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” ujar Luther kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2026). Merek Danza oleh BYD Company Limited Ia menambahkan, saat ini perusahaan masih mengkaji langkah lanjutan, meski secara administratif telah mengantongi nama lain. “BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya. Namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia,” katanya. Meski demikian, Luther belum memastikan apakah Danza akan digunakan sebagai pengganti Denza di Indonesia, termasuk kemungkinan bersifat sementara. “Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai di situ dulu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera,” ucap dia. Di sisi lain, BYD tetap menegaskan bahwa secara global pihaknya merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. “Secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian yang rentan ditemui saat memasuki pasar baru sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” kata Luther. Denza B5 di BCA Expoversary 2026 Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, BYD Company Limited tercatat telah mengajukan merek 'Danza'. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan komponennya, seperti mobil, bus, kendaraan listrik, hingga sasis dan truk. Selain itu, terdapat pula pendaftaran lain dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37 yang meliputi jasa perbaikan, perawatan, hingga pengisian kendaraan listrik. Sebagai latar belakang, sengketa ini bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium Denza di Indonesia pada Januari 2025, yang kemudian memicu polemik hukum terkait kepemilikan merek. Dalam gugatannya, BYD meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global, sekaligus menetapkannya sebagai merek terkenal. Perusahaan juga menilai terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi, serta menuding adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftaran merek oleh pihak tergugat. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak seluruh gugatan tersebut dan menegaskan bahwa prinsip first to file menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Artinya, hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan dan menggunakannya secara sah. Denza D9 di GJAW 2025 Putusan kasasi tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 28 April 2025 yang sebelumnya juga menolak gugatan BYD dan menghukum perusahaan membayar biaya perkara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, sehingga gugatan BYD dinilai error in persona. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited tersebut harus ditolak,” tulis putusan tersebut. Adapun PT Worcas Nusantara Abadi tercatat telah lebih dulu mendaftarkan merek 'Denza' pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Sementara BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, sebelum akhirnya memperkenalkan lini kendaraan premium tersebut pada awal 2025. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang