Komisi XII DPR Kritik Kelangkaan BBM dan Kebijakan ESDM

Wakil Ketua Komisi XII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyoroti fenomena kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, serta kebijakan impor yang diterapkan Kementerian ESDM di bawah Bahlil Lahadalia.
Bambang mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi pada awal 2025 lalu. Kala itu, kelangkaan dipicu perubahan skema izin impor dari satu tahun menjadi hanya tiga bulan.
“Kelangkaan SPBU swasta pernah terjadi akhir Januari 2025 karena perubahan skema izin impor. Setelah kasus Pertamina mencuat, ESDM akhirnya mengubah skema menjadi enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan,” ujar Bambang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Selain itu, politikus Gerindra ini juga mempertanyakan kebijakan impor satu pintu yang menjadikan Pertamina sebagai penentu utama.
Kondisi SPBU Shell di Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat yang tengah dilanda kekosongan stok BBM
Padahal, Pertamina saat ini sudah mendominasi 95 persen penjualan ritel BBM, sedangkan porsi SPBU swasta hanya sekitar 5 persen.
Lebih lanjut, ia menilai aneh kewajiban bagi SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina, mengingat Pertamina sendiri juga merupakan importir.
“Ini ibarat penjual nasi goreng kecil diwajibkan membeli beras dari penjual nasi goreng besar, padahal keduanya sama-sama beli dari pasar. Kebijakan seperti ini harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi bersama anggota Komisi XII DPR RI dan perwakilan Ditjen Migas serta Balai Besar Lemigas melakukan sidak di SPBU wilayah Cibubur, Kamis (27/2/2025).
Bambang menambahkan, pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan tanpa mitigasi yang komprehensif. Akibatnya, Presiden justru harus turun tangan memadamkan masalah yang sebetulnya bisa dicegah sejak awal.
Ia juga menyoroti alasan kenaikan kuota SPBU swasta yang dinilai hanya akibat peralihan pasar usai kasus Pertamina, bukan karena meningkatnya kebutuhan.
Menurutnya, jika pemerintah ingin membantu Pertamina, langkah yang tepat adalah memperbaiki strategi pemasaran atau memberi kebijakan khusus agar harga lebih kompetitif, bukan memaksa swasta membeli dari Pertamina.
Ilustrasi mengisi bensin mobil. Ramai soal isi bensin dengan pintu mobil terbuka menyebabkan kebakaran.
“Kebijakan ini justru bisa semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina, karena terkesan merebut pasar dengan dukungan pemerintah. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,” kata Bambang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.