Ketidakadilan Pengemudi Transportasi Daring di Indonesia

Jumlah pengemudi transportasi daring di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat jutaan driver yang beroperasi di berbagai kota besar.
Namun, hingga kini status mereka masih tercatat sebagai mitra aplikator dan belum diakui sebagai pekerja formal.
Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), kondisi tersebut menempatkan pengemudi dalam posisi rentan. “Negara tidak pernah benar-benar hadir membela driver. Mereka hanya dimanfaatkan untuk menggerakkan bisnis aplikator, tetapi status kerjanya tidak jelas,” kata Djoko kepada Kompas.com, Senin (15/9/2025).
Djoko menjelaskan bahwa para pengemudi harus menanggung risiko di jalan dan biaya operasional sehari-hari, sementara perusahaan aplikator tetap meraup keuntungan besar.
Ketidakadilan ini semakin terasa dengan adanya potongan biaya dari setiap transaksi yang justru menekan pendapatan pengemudi.
Puluhan pengemudi ojek online turut memadati area depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk mengikuti unjuk rasa 25 Agustus, Senin (25/8)2025)
Ia menilai pemerintah seharusnya mengambil peran lebih besar untuk mengurangi ketimpangan tersebut.
“Kalau aplikasinya dimiliki negara, prioritasnya bukan lagi keuntungan, melainkan kesejahteraan pengemudi dan pelayanan bagi masyarakat. Negara lain itu bisa kok, Korea, Jepang, bahkan Malaysia, saya rasa itu kan sudah jadi contoh yang lengkap,” ujarnya.
Menurut Djoko, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah pemerintah membentuk aplikasi transportasi online sendiri melalui badan layanan umum (BLU).
Dengan begitu, data pengemudi dapat dipastikan, kebijakan lebih tepat sasaran, dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.