
— Maraknya transaksi mobil bekas melalui platform daring atau marketplace memunculkan kekhawatiran baru di kalangan konsumen.
Kemudahan akses dan variasi harga sering kali tidak diimbangi dengan transparansi informasi kendaraan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum ketika spesifikasi mobil yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam iklan.
Menurut Staf Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, pengawasan terhadap penjualan mobil bekas secara daring saat ini belum efektif.
“Transaksi mobil bekas lewat marketplace sangat rentan menimbulkan persoalan hukum, terutama jika spesifikasi kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan iklan yang diposting,” kata Arianto kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Arianto menjelaskan, hingga kini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur atau melindungi konsumen dalam transaksi kendaraan bekas, terutama yang dilakukan secara online.
Perlindungan hukum masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, kondisi ini membuat posisi konsumen lemah ketika terjadi sengketa.
Mobil bekas STNK only di Facebook dijual dengan banderol lebih murah
Jika penjual merupakan individu di marketplace, penyelesaian masalah menjadi lebih rumit karena sulit memastikan tanggung jawab hukum pihak yang menjual kendaraan tersebut.
YLKI mencatat, sebagian besar pengaduan yang diterima terkait pembelian mobil bekas berasal dari kasus ketidaksesuaian informasi antara iklan dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ada pula konsumen yang menemukan kendaraan pernah mengalami tabrakan berat atau manipulasi odometer setelah transaksi selesai.
“Kasus seperti ini menunjukkan perlunya regulasi khusus yang menjangkau transaksi penjualan mobil bekas di marketplace. Tujuannya agar ada standar yang harus dipenuhi penjual, termasuk soal keaslian data kendaraan dan kelayakan pakai,” ujar Arianto.
YLKI juga mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan sertifikasi bagi showroom atau pelaku usaha yang berjualan di marketplace.
Dengan begitu, hanya penjual terverifikasi yang diperbolehkan menawarkan kendaraan kepada konsumen.
Arianto menambahkan, konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum membeli mobil bekas secara online.
Salah satu langkah penting adalah memeriksa langsung kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, serta riwayat pajaknya sebelum melakukan pembayaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Perlindungan Konsumen Minim dalam Pembelian Mobil Bekas Daring