Klausula Baku di Parkir: Pelanggaran Perlindungan Konsumen


pengelola parkir, Perlindungan konsumen, Rio Octaviano, klausula baku, Klausula Baku di Parkir: Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Pengelola parkir tidak boleh berupaya menghindari tanggung jawab dengan mencantumkan klausula baku di tiket atau rambu tarif parkir.

Klausula baku biasanya berisi pernyataan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Padahal, praktik tersebut bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen.

pengelola parkir, Perlindungan konsumen, Rio Octaviano, klausula baku, Klausula Baku di Parkir: Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Tiket parkir liar seharga Rp 25.000 di sekitar Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Kamis (30/5/2024)

Lantas, bagaimana jika masih ditemukan operator parkir yang menggunakan klausula baku di lokasi parkir?

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengatakan masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

“Betul. Itu diproses. Mereka akan datang dan melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti, akan diberikan teguran satu, dua, tiga kali. Lalu disegel. Sampai ke tahap penyegelan. Makanya kewenangannya cukup luas,” ujar Rio kepada Kompas.com, Minggu (12/10/2025).

Selain ke PKTN, Rio mengatakan laporan juga bisa disampaikan melalui asosiasi parkir. “Atau kalau mau, bisa juga lewat IPA. Nanti IPA yang menyampaikan. Kita bisa jadi jembatan,” kata dia.

pengelola parkir, Perlindungan konsumen, Rio Octaviano, klausula baku, Klausula Baku di Parkir: Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Kondisi parkir motor di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Menurut Rio, perlu ada edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap para pelaku usaha parkir, terutama di daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan profesional.

Dengan pemahaman regulasi yang baik, pengelola bukan hanya melindungi konsumen sebagai pengguna jasa, tetapi juga melindungi dirinya sendiri dari potensi sanksi hukum.

Sebagai informasi, klausula baku merupakan ketentuan dalam perjanjian yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menegosiasikan isinya.

Penggunaan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Klausula Baku di Parkir: Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews