
— Maraknya jual beli mobil bekas, baik melalui showroom maupun marketplace, belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen.
Padahal, transaksi kendaraan bekas sering kali melibatkan nilai yang besar dan berpotensi menimbulkan sengketa ketika kondisi mobil tidak sesuai dengan informasi yang diberikan penjual.
Menurut Staf Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi konsumen dalam transaksi mobil bekas.
“Belum ada regulasi yang secara spesifik melindungi konsumen dalam transaksi mobil bekas,” kata Arianto kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Arianto menjelaskan, perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan bekas saat ini masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, aturan tersebut bersifat umum dan belum mengakomodasi karakteristik transaksi jual beli mobil bekas yang memiliki risiko tersendiri.
Menurutnya, ketiadaan regulasi khusus menyebabkan posisi konsumen sering kali lemah ketika terjadi perselisihan dengan pelaku usaha.
Misalnya, saat ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi mobil, riwayat kecelakaan, atau manipulasi jarak tempuh, proses penyelesaian sengketa biasanya bergantung pada itikad baik penjual.
Mobil bekas banjir.
YLKI mencatat, sejumlah laporan yang masuk terkait penjualan mobil bekas umumnya berkaitan dengan informasi yang tidak transparan dari pihak penjual.
Kondisi kendaraan yang berbeda dari deskripsi iklan menjadi keluhan paling sering disampaikan oleh konsumen.
“Karena belum ada standar baku, showroom atau penjual individu di marketplace bisa dengan mudah memasarkan kendaraan tanpa melalui proses verifikasi kelayakan,” ujar Arianto.
YLKI mendorong pemerintah agar segera merumuskan regulasi kelayakan penjualan mobil bekas, termasuk mekanisme sertifikasi bagi showroom dan penjual daring.
Aturan tersebut diharapkan dapat memastikan kendaraan yang dijual benar-benar layak digunakan serta memiliki dokumen yang sah dan transparan.
Selain itu, Arianto juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati sebelum membeli mobil bekas, terutama melalui platform digital.
Ia menyarankan agar calon pembeli melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik mobil, mengecek kelengkapan dokumen, dan memastikan riwayat kendaraan sebelum memutuskan untuk bertransaksi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Transaksi Mobil Bekas Minim Payung Hukum, Konsumen Rentan Dirugikan