Pengendara mungkin pernah melihat truk dengan warna pelat nomor yang berbeda-beda. Ada truk yang menggunakan pelat kuning dengan tulisan hitam, tetapi ada juga yang memakai pelat putih atau pelat hitam dengan tulisan putih. Perbedaan warna tersebut bukan sekadar variasi pada pelat nomor kendaraan. Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menunjukkan peruntukan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan mengenai warna TNKB tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, pelat nomor dengan dasar putih dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Sementara, pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Ilustrasi truk: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada supir truk terkait pelarangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, (26/11/2018). Truk pelat kuning Truk yang menggunakan pelat kuning dengan tulisan hitam berarti kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum. Artinya, truk tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan umum, termasuk mengangkut barang atau penumpang sesuai peruntukannya. Karena itu, warna kuning pada pelat nomor tidak menunjukkan ukuran atau jenis truk. Truk dengan berbagai bentuk dan ukuran bisa menggunakan pelat kuning selama kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum. Truk pelat putih Ilustrasi truk. Sementara, truk dengan pelat dasar putih dan tulisan hitam merupakan kendaraan yang terdaftar sebagai kendaraan perseorangan atau badan hukum. Jadi, apabila sebuah truk digunakan sebagai kendaraan operasional milik perusahaan dan terdaftar sebagai kendaraan badan hukum, pelat nomornya dapat berwarna putih dengan tulisan hitam. Perubahan dari pelat hitam menjadi putih dilakukan secara bertahap sejak 2022. Lalu, bagaimana dengan truk pelat hitam? Pelat dasar hitam dengan tulisan putih merupakan warna yang sebelumnya digunakan secara umum untuk kendaraan perseorangan maupun kendaraan lainnya. Seiring penerapan aturan baru, kendaraan perseorangan dan badan hukum menggunakan pelat dasar putih dengan tulisan hitam.