Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti sebagian pelaku usaha logistik yang mengoperasikan truk besar di tengah pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Pelanggaran tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap meningkatnya volume antrean kendaraan, khususnya di jalur penyeberangan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. “Masih ada pengusaha logistik yang tidak mematuhi pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret,” kata Dudy dalam keterangannya, Senin (16/3/2026). Kepadatan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali Pembatasan operasional angkutan barang itu sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada 13–29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan. Dudy menegaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar menjelang Lebaran. Namun, jika aturan dilanggar, keberadaan truk besar di jalur mudik berpotensi memperparah kemacetan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan, baik di jalan raya maupun di kawasan pelabuhan. Untuk mengurai kepadatan di lintasan Jawa–Bali, Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penambahan armada kapal hingga percepatan layanan penyeberangan. “Di antaranya dengan menambah jumlah kapal, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar untuk mempercepat proses penyeberangan," kata dia. "Kapal besar dari rute Padangbai–Lembar juga dialihkan sementara ke lintasan Gilimanuk–Ketapang guna mempercepat penyerapan kendaraan,” lanjutnya. Antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, yang akan menyebrang ke Pulau Jawa, Minggu (15/3/2026). Selain itu, waktu layanan di dermaga yang sebelumnya sekitar 45 menit diupayakan dipangkas menjadi sekitar 30 menit. Kemenhub bersama kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar pelabuhan, termasuk menghentikan sementara perjalanan truk besar menuju Pelabuhan Gilimanuk, terutama kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih. Adapun, truk yang dalam kondisi kosong akan diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan kendaraan di jalur menuju pelabuhan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang