Pemilik mobil listrik yang hendak menyeberangkan kendaraannya menggunakan kapal antarpulau perlu memperhatikan sejumlah aturan keselamatan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur mulai dari kondisi baterai sebelum kendaraan masuk kapal hingga penempatannya selama pelayaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik, yang diterbitkan 4 April 2024. Ilustrasi kapal feri di Korea Selatan. Aturan tersebut berlaku cukup luas karena kendaraan elektrik yang dimaksud mencakup mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), battery electric vehicle (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV). Baterai Harus 30-50 Persen Sebelum masuk kapal, pemilik kendaraan wajib memastikan tingkat pengisian baterai berada pada rentang 30 sampai 50 persen. Mobil juga harus dalam kondisi mati selama proses pelayaran dan tidak diperbolehkan melakukan pengisian daya, baik ketika proses pemuatan maupun selama kapal berlayar. PT Niscala Energi Indonesia melalui merek iGreen+ menambah jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta. Kemenhub juga mengatur penempatan kendaraan. Mobil elektrik idealnya ditempatkan di area terbuka atau weather deck apabila tersedia. Area tersebut harus mempunyai ventilasi yang memadai, baik secara alami maupun mekanik. Pada kapal yang menggunakan pintu rampa, kendaraan elektrik disarankan ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu tersebut. Jarak antarkendaraan juga harus lebih dari satu meter ke segala sisi agar akses penanganan tetap tersedia. Selain itu, kendaraan wajib diikat atau dilakukan lashing sesuai dengan perencanaan pemuatan kapal untuk mencegah kendaraan bergeser selama perjalanan. Sebanyak 28 kapal tetap beroperasi melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni meski aktivitas Gunung Anak Krakatau berlangsung. Kapal Wajib Siapkan Alat Deteksi Panas Tidak hanya pemilik kendaraan, operator kapal juga memiliki sejumlah kewajiban. Kapal harus dilengkapi alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal yang dapat dipantau secara terpusat atau alat pendeteksi suhu portabel. Alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan elektrik juga harus tersedia dalam jumlah memadai. Area penempatan kendaraan wajib dipantau menggunakan CCTV. Ruangan pemuatan kendaraan elektrik juga harus memiliki sistem drainase dengan kapasitas minimal 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler. Ilustrasi baterai mobil listrik GAC Awak kapal wajib mendapatkan pelatihan mengenai penanganan kendaraan elektrik dan melakukan patroli berkala untuk memantau suhu ruangan serta area baterai. Ketentuan tersebut dibuat karena kebakaran kendaraan elektrik memiliki karakteristik berbeda dari kendaraan konvensional. Kemenhub menyebut kebakaran pada kendaraan elektrik dapat menyala dengan cepat, menghasilkan suhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berpotensi kembali menyala. Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah sengatan listrik tegangan tinggi serta reaksi kimia dari baterai. SPKLU Astra Infra Kepala Pusat Riset Teknologi Transportasi (PRTT) BRIN, Aam Muharam, mengatakan baterai berenergi tinggi dapat mengalami thermal runaway, yakni kondisi ketika suhu baterai meningkat secara tidak terkendali hingga menghasilkan panas dan asap serta berpotensi menyebabkan kebakaran kembali setelah api dipadamkan. “Risiko tersebut semakin kompleks saat kendaraan listrik diangkut dengan kapal feri karena berada di ruang dek dengan akses penanganan terbatas. Dalam kondisi darurat, keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas,” kata Aam, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/9/2026). Sementara itu, Kepala Organisasi Riset Energi dan Manufaktur BRIN, Cuk Supriyadi Ali Nandar, mengatakan hasil penelitian terkait keselamatan kendaraan listrik perlu diterjemahkan menjadi pedoman teknis dan dasar pengambilan kebijakan. BYD Seal terbakar di China Menurut dia, kajian lanjutan juga diperlukan, termasuk simulasi kebakaran, skenario evakuasi, faktor manusia, serta penerapan sistem keselamatan di lapangan. “Tantangan ini semakin penting ketika kendaraan listrik digunakan dalam transportasi penyeberangan. Kapal feri memiliki peran penting dalam menghubungkan antarpulau dan mengangkut berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang penggunaannya terus meningkat,” ujar Cuk.