BPKB Elektronik Sementara Hanya untuk Mobil, Motor Menyusul

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2025.
Tapi, untuk sementara ini dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini hanya untuk mobil baru saja.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, memang saat ini baru berlaku hanya untuk kendaraan baru roda empat ke atas.
Ilustrasi BPKB Elektronik. BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja?
"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ujar Wibowo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama. Sehingga, harus memperbarui data pada BPKB.
"Tapi, kalau belum balik nama, ya BPKB (lama) itu masih sah. Kecuali kendaraan-kendaraan baru yang sekarang terdaftar ya, mulai bulan Maret kemarin sampai hari ini dan selanjutnya, roda empat itu sudah kita gunakan BPKB elektronik," kata Wibowo.
Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025
Sebelumnya, Wibowo mengatakan, e-BPKB juga masih berbentuk buku seperti BPKB yang lama. Hanya saja, dimensinya berubah menjadi lebih kecil.
Untuk BPKB lama, memiliki ukuran 17 cm x 12 cm. Sedangkan e-BPKB, berubah menjadi 13 cm x 9 cm, mirip dengan buku paspor.