Pengendara motor dan mobil di Balikpapan perlu mencatat jadwal baru pengisian Pertalite yang mulai berlaku 1 September 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membagi jam layanan berdasarkan jenis kendaraan agar antrean panjang yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU bisa terurai. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan. Jam Berbeda untuk Motor dan Mobil Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan, pembagian jam ini dilakukan supaya kendaraan roda dua dan roda empat tidak lagi berebut antrean di titik yang sama pada waktu bersamaan. Pengendara antre membeli BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). PT Pertamina Patra Niaga berupaya melakukan normalisasi antrean panjang dengan menambah jam operasional menjadi 24 jam dan menambah sebanyak 30 unit mobil tangki BBM untuk disalurkan ke sejumlah SPBU yang ada di wilayah Sumatera Utara. Berikut jadwal lengkapnya: SPBU MT Haryono Motor: 06.00-22.00 Wita Mobil: 22.00-06.00 Wita SPBU Sepinggan Motor: 06.00-22.00 Wita Mobil: 22.00-06.00 Wita SPBU Gunung Guntur Mobil: 08.00-22.00 Wita Pengendara mobil dilarang mengantre lebih awal dari pukul 22.00 Wita di SPBU MT Haryono dan Sepinggan. Lima SPBU Tambahan Khusus Motor Selain mengatur jam, Pemkot Balikpapan turut menambah titik pengisian Pertalite yang dikhususkan bagi sepeda motor. Langkah ini diambil agar antrean roda dua yang selama ini menumpuk di beberapa SPBU tertentu bisa menyebar. Lima SPBU tambahan itu berada di kawasan Batu Ampar, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Namun, operasional kelima lokasi ini baru bisa berjalan setelah ada penetapan alokasi BBM bersubsidi dari BPH Migas serta rampungnya uji tera di masing-masing SPBU. Bagaimana dengan Biosolar? Penyaluran Biosolar turut mendapat pengaturan baru lewat sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Aturan ini berlaku di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15. SPBU Kilometer 13 hanya melayani kendaraan roda enam ke atas dengan berat di atas 10 ton untuk keperluan angkutan barang. Adapun SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda empat serta roda enam dengan berat di bawah 10 ton, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan orang dan barang. Khusus angkutan umum berpelat kuning, aturan ganjil-genap ini dikecualikan dan tetap bisa mengisi kapan saja. Sanksi bagi Pelanggar Bagus menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu yang melibatkan unsur kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina. Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan siap menjalankan ketentuan baru tersebut dan akan mengikuti apa yang tercantum dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. Bagi kendaraan yang sudah mengantre sesuai jadwal namun antreannya melewati pergantian hari, petugas SPBU tetap akan melayani hingga kendaraan tersebut mendapat giliran.