Begini Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi berbagai syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Namun, saat ini marak beredar SIM palsu yang diperoleh melalui jalur ilegal, baik secara daring maupun melalui oknum tidak bertanggung jawab.
Penggunaan SIM palsu juga merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Serta, dalam ayat (2) dari Pasal 263 dijelaskan bahwa, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam unggahan tersebut juga, mengingatkan bahwa saat ini marak penipuan pembuatan SIM palsu, sehingga diimbau untuk lebih teliti dan tidak gampang tergiur oleh akun media sosial yang dapat membantu pengurusan pembuatan SIM.