Video viral di media sosial memperlihatkan bus TransJakarta (TJ) rute Sawangan–Lebak Bulus berjalan pelan di jalan tol. Dalam video yang diunggah akun Instagram Sawangan Update, salah satu penumpang mengeluh lantaran bus melaju di jalur kiri dengan kecepatan rendah. "Tolong diposting dong di tag ke pihak TJ. Pembatasan kecepatan skrg apa sudah sesuai dgn UU yg berlaku? Masa di jalan tol kecepatan segini. Ini D41 bis pertama yg brngkt jam 5 pagi," tulis keterangan unggahan, dikutip Sabtu (8/11/2025). "Mana sering nya bis telat berangkat jam 5.03 baru berangkat. Ambil jalur kiri terus di tol. Penumpang didalem yg rata2 org kantoran yg masuk di jam 6 / 7 atau yg perlu transit lg ngeluh semua, krn bisa terlambat dan ketinggalan transport selanjutnya," "Terimakasih admin2. Semoga ada perubahan. Bisa kembali ke semula sprti awal TJ ada. Kl ky gini warga sawangan yg ngantor pagi2 bisa2 kabur. Padahal TJ ngebantu bgtt kitakita lohhh "@infotije @pt_transjakarta mohon dapat ditindaklanjuti keluhan pengguna TJ Sawangan Lebak bulus D41." Dalam video yang beredar, tampak instrumen klaster di bus menunjukkan waktu pukul 05.18 WIB dan kecepatan bus sekitar 38 km per jam. Daftar halte, tarif, dan waktu tempuh Transjabodetabek D41 atau busway Sawangan-Lebak Bulus. Penjelasan TransJakarta Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa pembatasan kecepatan bus dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang. “Untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, kecepatan maksimal 50 km/jam. Mempertimbangkan ada pelanggan yang berdiri juga,” kata Ayu kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2025). Dengan kata lain, meski bus berada di jalan tol, pengemudi tetap harus menyesuaikan kecepatan sesuai kebijakan operasional TransJakarta, bukan hanya mengikuti batas kecepatan jalan. Salah satu contoh rambu di jalan tol Batas Kecepatan di Jalan Tol Sebagai informasi, batas kecepatan kendaraan di jalan tol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Adapun rinciannya sebagai berikut: Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam Beberapa ruas tol luar kota juga menerapkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam, terutama di wilayah dengan kontur perbukitan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.