Polisi: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli di Pelayanan Lalu Lintas

Disukai oleh
Joko Hardian Arif Mahendra Taufik Saputro Ilham Anggara Ayu Setiawan Rahmat Septian Joko Hardian Yusuf Santoso Silvia Aditya dan 64 lainnya
Ilustrasi tilang
Ilustrasi tilang

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan lalu lintas. Dalam arahannya kepada jajaran Korlantas, ia menyatakan bahwa seluruh bentuk pungutan di luar ketentuan resmi harus dihapus.

Irjen Agus menekankan, perubahan besar dalam tubuh Korlantas harus dimulai dari integritas petugas di lapangan. Menurutnya, pelayanan publik di bidang lalu lintas—terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus menjadi contoh bersih dan transparan.

“Transformasi pelayanan publik yang ada di Korlantas dan lalu lintas jajaran sudah tegas dan jelas bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan di wilayah, termasuk pelayanan satuan lalu lintas. Saya tegaskan sudah saatnya kita berbenah. Kita harus memberi contoh,” ujar dia seperti dikutip VIVA Otomotif dari laman Polri, Selasa 14 Oktober 2025.

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks upaya reformasi pelayanan publik Polri. Irjen Agus yang kini juga menjabat sebagai Ketua Transformasi Bidang Pelayanan Publik pada Tim Reformasi Polri, mengingatkan agar setiap petugas menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi praktik yang dapat mencoreng institusi.

Selain menyoroti isu pungli, Kakorlantas juga menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar alat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga simbol perubahan cara kerja Polri yang lebih transparan dan profesional.

“Transformasi digital bukan sekadar alat peningkatan hukum tetapi simbol transformasi pelayanan. Ini tentang bagaimana kita melayani masyarakat di era sekarang,” tutur Agus.

Dalam arahannya, Irjen Agus juga mengingatkan kembali tentang perjalanan panjang pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Ia menegaskan, dirinya sempat menjadi bagian dari tim teknis ETLE sejak 2018 hingga sistem tersebut dikendalikan secara nasional oleh Korlantas Polri.

“Tahun 2018 saya masih ingat saya menjadi tim teknis ETLE, waktu itu di Kasubditlaka, ada pencanangan atau launching ETLE tahap pertama pada 2022 dan bagaimana ETLE Nasional itu bisa dikendalikan oleh Korlantas Polri,” katanya.

Di akhir arahannya, Kakorlantas kembali menegaskan pentingnya perubahan pola pikir di lingkungan Korlantas. Ia berharap seluruh jajaran dapat menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat dengan integritas tinggi.

“Sudah saatnya kita berubah supaya pola pikir kita memang sudah harus modern kepada masyarakat,” papar dia.

Source: Polisi: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli di Pelayanan Lalu Lintas

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews