Insiden kebakaran yang menimpa kendaraan kerap menjadi mimpi buruk bagi setiap pemilik mobil. Banyak pemilik kendaraan beranggapan bahwa selama mobil sudah terdaftar dalam skema asuransi comprehensive (kombinasi), seluruh kerugian akibat kebakaran otomatis akan diganti rugi. Namun pada kenyataannya, pihak asuransi tidak serta-merta langsung menyetujui pencairan klaim. Ilustrasi modifikasi lampu depan atau headlamp kendaraan. Ada beberapa faktor krusial yang bisa membuat permohonan klaim kebakaran justru ditolak. Tergantung Pemicu Kebakaran Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), risiko kebakaran pada dasarnya memang masuk dalam jaminan perlindungan asuransi. Meski demikian, pihak asuransi akan meneliti terlebih dahulu apa yang menjadi pemicu utama kecelakaan (proximate cause). Head of Communication Asuransi Astra Laurentius Iwan, menjelaskan bahwa penyebab kebakaran menjadi penentu utama status klaim. Modifikasi audio mobil di Cartens Audio Jakarta "Kebakaran itu ter-cover di PSAKBI. Tapi sebenarnya poinnya adalah terbakarnya karena apa. Kalau karena kecelakaan, benturan, huru-hara, atau ketiban pohon tumbang lalu terbakar, itu ter-cover," ujar Iwan kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2026). Sebaliknya, jika mobil yang dalam kondisi diam tiba-tiba terbakar tanpa adanya faktor eksternal, hal tersebut tidak bisa langsung diklaim ke asuransi. Masalah tersebut umumnya diarahkan ke pihak Agen Pemegang Merek (APM) untuk mengecek potensi cacat produksi. Modifikasi Bikin Klaim Hangus Penyebab lain yang paling sering membuat klaim asuransi ditolak adalah modifikasi kelistrikan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak asuransi. Banyak pemilik kendaraan kerap menambahkan aksesori seperti penggantian lampu utama ke LED, pemasangan audio sound system, hingga instalasi perangkat elektronik lainnya. Jika modifikasi tersebut memicu korsleting hingga menyebabkan mobil terbakar, klaim berpotensi besar ditolak apabila perubahan tersebut tidak tercatat di polis awal. "Kalau memasang modifikasi seperti ganti lampu atau pasang sound system, ter-cover atau tidak? Sepanjang dia menginformasikan ke pihak asuransi bahwa ada penambahan atau perubahan, itu bisa ter-cover," jelas Iwan. Pasalnya, saat perjanjian polis disepakati di awal, acuan kondisi kendaraan adalah spesifikasi standar pabrikan. Jika ada penambahan komponen kelistrikan tanpa laporan, pihak asuransi tidak dapat menilai profil risiko baru pada kendaraan tersebut. Wajib Lapor Perubahan Spesifikasi dan Fungsi Tidak hanya urusan modifikasi fisik atau aksesori, perubahan peruntukan dan fungsi penggunaan mobil juga wajib diinformasikan secara transparan. Sebagai contoh, mobil yang awalnya didaftarkan untuk penggunaan pribadi kemudian dialihfungsikan menjadi armada sewa atau taksi online. "Poin pentingnya di sini adalah jika ada perubahan spesifikasi atau penggunaan, wajib lapor ke pihak asuransi. Misalnya mobil pribadi digunakan untuk narik ojol atau disewakan, itu harus diinfokan karena faktor risikonya berbeda dan berpengaruh ke premi," tegas Iwan. Dengan melaporkan setiap perubahan spesifikasi maupun peruntukan fungsi kendaraan, pemilik dapat memastikan polis asuransinya tetap valid dan kendaraan tetap terlindungi secara resmi saat terjadi hal yang tidak diinginkan.