Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan kata lain, denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan sepenuhnya. Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi. “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11/2025) dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta. Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak di hari Sabtu dan Minggu, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi Signal. yaitu: 1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi. 2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi dengan mengisi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka. 3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati adalah sebagai berikut: - Generate kode bayar - Pilih salah satu bank - Pilih “Lanjut” - Tampil cara pembayaran - Pilih “Lanjut” - Selesai Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut: - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi - KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya - Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain - Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025 Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online. Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut: - Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ - Aplikasi layanan publik JAKI Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.