Rekayasa lalu lintas one way nasional dari KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung resmi dihentikan. Arus kendaraan di ruas Tol Trans-Jawa kini kembali normal dua arah. Penghentian sistem satu arah tersebut dilakukan setelah kondisi lalu lintas terpantau mulai landai dan volume kendaraan berangsur menurun pasca puncak arus mudik Lebaran 2026. Sebelumnya, kebijakan one way nasional diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang mengarah ke wilayah timur Pulau Jawa. Rekayasa lalu lintas ini mulai diberlakukan sejak 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.o0 WIB, bertepatan dengan prediksi puncak arus mudik. Selama pemberlakuannya, seluruh lajur di ruas tol tersebut difokuskan untuk kendaraan yang melaju ke arah timur, sementara kendaraan menuju Jakarta dialihkan ke jalur arteri maupun skema lalu lintas lain yang disiapkan petugas. Namun, seiring menurunnya volume lalu lintas, pihak kepolisian bersama operator jalan tol melakukan evaluasi. Hasilnya, rekayasa one way nasional dinyatakan tidak lagi diperlukan dan dihentikan. "Sudah dihentikan (one way nasional), per jam 14.26 WIB. Gerbang Tol (GT) Kalikangkung sudah normal di kedua arah," ujar Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo, dalam keterangan resminya. Arus lalu lintas diruas jalan tol Jakarta - Cikampek Km 55, Karawang, Jawa Barat (17/3/2026). Sebelum penghentian dilakukan, pihak kepolisian memang telah menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat situasional dan akan dicabut apabila arus kendaraan sudah kembali normal. Dengan dihentikannya one way nasional, seluruh ruas Tol Trans-Jawa dari KM 70 hingga KM 414 kini dapat dilalui kendaraan dari kedua arah secara normal. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau untuk berhati-hati, menjaga jarak aman, serta memastikan kondisi kendaraan dan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang