Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk skuter matik Honda Vario 160 mengalami kenaikan pada 2026. Data tersebut tercantum pada laman resmi pajak kendaraan milik Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui situs samsat-pkb.jakarta.go.id. Berdasarkan data tersebut, NJKB Vario 160 dengan kode L1K02Q33L1 AT pada 2026 tercatat sebesar Rp 19.400.000. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, NJKB untuk model yang sama tercatat Rp 18.500.000. Artinya terdapat kenaikan nilai dasar kendaraan sebesar Rp 900.000. Honda Vario 160 Grande Matte Blue Kenaikan NJKB ini turut memengaruhi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di Jakarta, tarif PKB untuk sepeda motor kepemilikan pertama umumnya sekitar 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Dengan NJKB Rp 18,5 juta pada 2025, maka PKB pokoknya sekitar Rp 370.000. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35.000, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 405.000. Sementara itu pada 2026, dengan NJKB Rp 19,4 juta, PKB pokoknya menjadi sekitar Rp 388.000. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 35.000, maka total pajak tahunan diperkirakan sekitar Rp 423.000. Dengan demikian, kenaikan NJKB tersebut membuat pajak tahunan Vario 160 naik sekitar Rp 18.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran pajak yang dibayar pemilik kendaraan bisa berbeda tergantung status kepemilikan kendaraan dan wilayah registrasi. Terkait kenaikan NJKB pada Vario 160, Ahmad Muhibbuddin. General Manager Corporate Communication Astra Honda Motor mengatakan, penentuan kenaikan bukan dari AHM, tapi dari Kementerian Dalam Negeri. "NJKB itu yang menentukan Kemendagri," kata Muhib kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026). Kalau dilihat, harga Vario 160 dari Desember 2025 dan Maret 2026 terpantau masih sama. Dari laman AHM, harga Vario 160 mulai Rp 28,1 juta sampai Rp 30,9 jutaan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang