Mobil listrik China di Indonesia tetap harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebagaimana regulasi yang berlaku di dalam negeri."Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah. Hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia dikutip dari Antara.Ia memandang fleksibilitas kebijakan mengenai TKDN menjadi pedang bermata dua karena di satu sisi dapat menarik investasi, tetapi di sisi lain berisiko memperlambat industri komponen lokal. "Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV (kendaraan listrik) China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif," imbuh dia.President Director of PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao menyebut BYD lagi "pemanasan" atau kalibrasi terakhir sebelum benar-benar tancap gas produksi."Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis," ujar dia beberapa waktu yang lalu.Sebagai bentuk kesiapan pabrik di Subang, BYD sudah mengantongi beberapa sertifikasi penting, antara lain WMI (World Manufacturer Identifier) untuk NIK, Certificate of Standard, dan sertifikat IKD (Incompletely Knocked Down)."Artinya (dengan sertifikasi) sangat eligible untuk segera berproduksi," ujar Head of Public & Goverment Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.Mobil listrik yang sudah menikmati insentif bea masuk dan PPnBM itu harus diproduksi di dalam negeri. Tak cuma itu, mobil listrik tersebut harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal tertentu.Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.Jika tidak dapat memenuhi komitmen di atas, termasuk kalau tidak memenuhi target produksi lokal sampai 31 Desember 2027 dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama, maka akan ada sanksinya. Pabrikan otomotif yang 'utang produksinya' gagal dilunasi sampai 31 Desember 2027, maka bank garansi sejumlah Bea Masuk dan PPnBM yang ditangguhkan akan diklaim pemerintah.