Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan kawasan Malioboro menjadi full pedestrian mulai November 2026. Kebijakan ini akan membatasi kendaraan bermotor melintas di koridor utama Malioboro demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Sebagai bagian dari persiapan, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai memasang portal di sejumlah jalan sirip Malioboro untuk mengatur akses kendaraan yang masuk ke kawasan tersebut. Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, pemasangan portal bukan dimaksudkan sebagai penutupan akses secara permanen, melainkan untuk mendukung pengelolaan lalu lintas saat sistem pedestrian penuh diterapkan. Kawasan Malioboro, Yogyakarta. "Prinsip utama yang kami pegang adalah bahwa kawasan pedestrian harus tetap menjamin kelancaran tugas-tugas pelayanan publik dan keamanan. Karena itu, portal yang direncanakan bukan merupakan penghalang permanen," kata Erni dikutip dari , Selasa (7/7/2026). Menurut dia, beberapa jalan sirip Malioboro menjadi akses menuju fasilitas penting, seperti Polresta Yogyakarta dan Korem, sehingga tetap diperlukan pengecualian bagi kendaraan tertentu. Kendaraan operasional TNI, Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan pelayanan publik tetap diperbolehkan melintas sesuai kebutuhan operasional. "Mekanisme buka-tutup portal, pengaturan waktu, serta petugas yang berwenang akan ditetapkan melalui koordinasi bersama sehingga keamanan kawasan tetap terjaga tanpa menghambat tugas negara," katanya. Selain kendaraan layanan publik, Dishub DIY juga menyiapkan skema khusus bagi penghuni kawasan serta kendaraan distribusi logistik milik pelaku usaha. "Berbagai langkah mitigasi telah kami siapkan, antara lain pengaturan akses bagi penghuni kawasan, penataan distribusi logistik melalui pengaturan waktu bongkar muat, penyediaan titik naik-turun penumpang (drop-off), penyempurnaan jalur pelayanan, serta komunikasi yang terus dilakukan dengan masyarakat dan pelaku usaha," kata Erni. Penerapan sistem full pedestrian di Malioboro ditargetkan mulai berlaku pada akhir 2026. Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah terus melakukan penataan infrastruktur pendukung dan pengaturan akses kendaraan agar mobilitas di kawasan wisata tersebut tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan pejalan kaki.