Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa merek 'Denza' antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD. Dalam putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi BYD dan mengabulkan permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri sengketa merek dan meminta BYD untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp 1.070.000. Sengketa ini bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium Denza di Indonesia pada Januari 2025, yang kemudian memicu polemik hukum terkait kepemilikan merek. Dalam gugatannya, BYD meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global, sekaligus menetapkan Denza sebagai merek terkenal. Perusahaan juga menilai terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi, serta menuding adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftaran merek oleh pihak tergugat. Namun, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan tersebut dan menegaskan bahwa prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip ini berarti hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan dan menggunakannya secara sah. Denza D9 di GJAW 2025 Putusan kasasi tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 28 April 2025, yang sebelumnya juga menolak gugatan BYD dan meminta perusahaan membayar biaya perkara dengan nilai yang sama. Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi. Kondisi tersebut membuat gugatan BYD dinilai error in persona, karena pihak yang digugat tidak lagi menjadi pemilik sah merek saat gugatan diajukan. "Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD COMPANY LIMITED, tersebut harus ditolak," tulis putusan itu. Sebelumnya, BYD mengklaim Denza sebagai merek global yang telah terdaftar di berbagai negara dan diajukan di lebih dari 100 yurisdiksi. Meski demikian, dalam konteks hukum di Indonesia, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sistem pendaftaran merek tetap mengacu pada prinsip siapa yang lebih dahulu mendaftarkan. Dihubungi Kompas.com, pihak BYD Indonesia belum memberikan keterangannya maupun langkah lanjutan yang hendak diambil usai putusan dimaksud. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang