Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) menilai percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih terstruktur dan berani. Menurut Koleksi, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga kebijakan pemerintah. Koleksi menyoroti dua contoh negara dengan pendekatan berbeda, yakni Norwegia sebagai negara maju dan Ethiopia sebagai negara berkembang. Meski menggunakan strategi yang berbeda, keduanya dinilai berhasil mempercepat adopsi kendaraan listrik. Berdasarkan data yang dipaparkan Koleksi, Norwegia menjadi negara dengan tingkat adopsi mobil listrik tertinggi di dunia. SPKLU Voltron di Puri Indah menawarkan 24 titik pengisian dengan teknologi ultra fast charging dan akses 24 jam. SPKLU Astra Infra Sepanjang 2025, pangsa pasar Battery Electric Vehicle (BEV) mencapai 95,9 persen dari total penjualan mobil penumpang baru. Angka tersebut bahkan mendekati 98 persen pada kuartal pertama 2026. Keberhasilan tersebut didukung kebijakan jangka panjang berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 25 persen untuk mobil listrik, pembebasan pajak registrasi, hingga insentif berupa potongan tarif tol dan parkir. Selain itu, jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang luas juga dinilai mampu mengurangi kekhawatiran konsumen terhadap jarak tempuh kendaraan. Sementara itu, Ethiopia memilih pendekatan berbeda. Pada awal 2024, negara tersebut melarang impor kendaraan penumpang bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) dan hanya mengizinkan impor kendaraan listrik. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil yang nilainya mencapai hampir 2 miliar dollar AS per tahun. SPKLU Center Signature berkapasitas 400 kW di Scientia Garden, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Fasilitas ultra fast charging yang mengusung teknologi split charger dengan liquid cooling system yang memungkinkan proses pengisian daya kendaraan listrik berlangsung lebih cepat dan efisien. SPKLU VinFast yang didukung V-Green mulai menjangkau berbagai titik di Indonesia Di sisi lain, Ethiopia memanfaatkan pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang melimpah sebagai sumber energi kendaraan listrik. Hasilnya, populasi kendaraan listrik di Ethiopia meningkat signifikan, dari sekitar 7.000 unit pada 2022 menjadi sekitar 115.000 unit pada tahun fiskal 2025/2026. Regulasi Diperkuat Ketua Umum Koleksi Arwani Hidayat mengatakan, dua contoh tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik bukan hanya bagian dari perkembangan industri otomotif, tetapi juga berkaitan dengan strategi energi dan ekonomi nasional. "Kedua studi kasus ini membuktikan bahwa adopsi EV bukan sekadar tren otomotif, melainkan strategi ketahanan energi dan ekonomi nasional yang krusial," ujar Arwani dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026). "Indonesia memiliki kapasitas untuk mengkombinasikan dua pendekatan ini. Kita memiliki sumber daya alam untuk produksi baterai dan potensi energi terbarukan yang besar," katanya. SPKLU Ultra Fast Charging pertama diresmikan di Bali Menurut Arwani, penyelarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, perluasan jaringan SPKLU, terutama fast charger di luar Pulau Jawa, menjadi faktor penting untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik. "Regulasi yang lebih presisi terkait insentif pajak langsung ke konsumen dan pengetatan standar emisi kendaraan ICE akan mempercepat Return on Investment (ROI) bagi infrastruktur publik sekaligus menurunkan beban subsidi BBM nasional," ungkapnya. Insentif Infrastruktur Selain regulasi bagi kendaraan listrik, Arwani menilai dukungan terhadap penyedia infrastruktur pengisian daya masih perlu diperkuat. Arwani mengatakan, saat ini berbagai insentif pemerintah lebih banyak diberikan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik, sementara penyedia SPKLU masih menghadapi beban biaya investasi yang tinggi. "Saat ini, skema regulasi di Indonesia masih terfokus pada populasi kendaraan. Pemerintah memang agresif memberikan karpet merah berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk impor EV berskema CBU dan CKD, dengan syarat komitmen produksi lokal," katanya. SPKLU Signature di Summarecon Mall Bekasi (SMB) hadir dengan spesifikasi industrial. "Namun, Koleksi mencatat adanya ketimpangan karena insentif radikal yang setara belum menyentuh rantai pasok infrastruktur kelistrikan," ujar Arwani. Menurutnya sebagian besar perangkat DC Fast Charger berkapasitas tinggi masih diimpor dan dikenakan bea masuk serta komponen perpajakan lainnya karena masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) Code 8504. Kondisi tersebut dinilai membuat investasi pembangunan SPKLU menjadi lebih mahal. Karena itu, Arwani mengusulkan adanya insentif fiskal khusus bagi produsen maupun importir perangkat SPKLU agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung lebih cepat. "Oleh karena itu, relaksasi fiskal khusus berupa diskon hingga pembebasan pajak impor bagi produsen dan importir peranti SPKLU mutlak diperlukan," katanya. "Kebijakan hulu ke hilir yang seimbang ini akan menekan biaya modal, mempercepat Return on Investment (ROI) bagi investor SPKLU swasta maupun publik, sekaligus menekan beban subsidi BBM secara paralel," ujarnya.