Bertambahnya kendaraan listrik di Indonesia mau tidak mau akan diikuti dengan meningkatnya jumlah baterai yang memasuki akhir masa pakai. Pendiri National Battery Research Institute (NBRI) Evvy Kartini mengatakan, salah satu tantangan yang perlu disiapkan Indonesia adalah membangun ekosistem daur ulang baterai, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaannya. "Seharusnya pemerintah membuat regulasi EPR (Extended Producer Responsibility)," kata Evvy menjawab Kompas.com, di Tangerang, pekan lalu. Menurut Evvy, melalui konsep tersebut, produsen memiliki tanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan, termasuk ketika produk tersebut sudah mencapai akhir masa pakai. Aturan tersebut penting agar sejak awal sudah jelas siapa yang bertanggung jawab ketika baterai kendaraan listrik harus diganti. Ilustrasi baterai mobil listrik "Jadi ketika orang jualan mobil di sini, harus sudah jelas, kalau baterainya mau ditukar, balik ke siapa? Ke produsen mobilnya atau produsen baterainya? Karena saat ini baterai masih banyak diimpor dan regulasinya belum ada," katanya. Kepastian tersebut diperlukan agar konsumen, produsen kendaraan, produsen baterai, hingga perusahaan pengelola limbah memiliki peran yang jelas. Limbah B3 Tantangan lainnya berkaitan dengan status baterai bekas sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kondisi tersebut membuat proses pengelolaan, pemrosesan, maupun perpindahan baterai bekas harus mengikuti ketentuan yang berlaku. "Selain itu, saat ini baterai masih dianggap sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sehingga mau diekspor tidak boleh, dan kalau diproses pun aturannya sangat ketat," katanya. Ilustrasi baterai mobil listrik GAC Menurut Evvy, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena baterai bekas sebenarnya masih menyimpan berbagai material yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, dibutuhkan aturan yang dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong berkembangnya industri daur ulang baterai di dalam negeri. Ekonomi Sirkular Pengembangan industri daur ulang baterai juga berkaitan dengan konsep ekonomi sirkular. Material yang berasal dari baterai bekas dapat dikembalikan ke dalam rantai produksi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku baru. Bagi Indonesia, hal tersebut juga dapat menjadi peluang untuk mengembangkan industri pengolahan material dan memperkuat rantai pasok kendaraan listrik di dalam negeri. Evvy menilai pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan industri tersebut. Baterai mobil listrik Xpeng X9 "Menurut saya, regulasi recycling ini harus segera ada di Indonesia, baik dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun Kementerian Perindustrian melalui EPR tadi, demi mendukung ekonomi sirkular kita," kata dia. Baterai Bekas Menurut Evvy, baterai dengan jenis Nickel Manganese Cobalt (NMC) saat ini lebih menarik untuk didaur ulang karena mengandung material seperti nikel, mangan, dan kobalt yang memiliki nilai ekonomi. "Terkait recycling, jujur saja, untuk LFP (Lithium Iron Phosphate) belum banyak yang mau mengambilnya," ujarnya. "Tapi kalau NMC, itu sudah diincar karena Eropa dan Cina semua mengambil nikel, mangan, dan kobalt," kata Evvy. Baterai kendaraan listrik tidak hanya terdiri dari material yang terdapat pada katoda. Di dalam satu unit baterai juga terdapat berbagai komponen lain yang masih memiliki nilai dan dapat diproses kembali. "Padahal, di dalam baterai itu ada komponen seperti cover aluminium dan komponen listrik lainnya seperti tembaga yang nilainya sangat mahal dan bisa diambil. Jadi bukan cuma dari katodanya saja," katanya.