Nama Denza sempat menjadi sorotan setelah sengketa mereknya berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA). Di tengah polemik tersebut, BYD Company Limited tercatat mengajukan permohonan merek lain, yakni Danza di Indonesia. Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073. Denza D9 di GJAW 2025 Pengajuan dilakukan sejak 11 Agustus 2025 dan masuk dalam kelas 12 yang berkaitan dengan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, merek Danza mencakup berbagai jenis dan komponen kendaraan, mulai dari bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis mobil serta truk dan forklift. Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan lain dengan nama merek sama bernomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. Kategori ini mencakup layanan jasa, seperti perbaikan kendaraan, pencucian, pelumasan, pemeliharaan, hingga pengisian baterai dan pengisian kendaraan listrik, termasuk perawatan anti-karat. Sengketa merek Denza di Indonesia sendiri, telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Di mana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD dan mengabulkan permohonan PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lebih dulu menolak gugatan BYD pada April 2025. Dalam perkara itu, BYD meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global, sekaligus menetapkan Denza sebagai merek terkenal. Perusahaan juga menilai terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi, serta menuding adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftaran merek oleh pihak tergugat. Namun, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan tersebut dan menegaskan bahwa prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Merek Danza oleh BYD Company Limited Prinsip ini berarti hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan dan menggunakannya secara sah. PT Worcas Nusantara Abadi sendiri mendaftarkan hak merek 'Denza' pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033. Sementara pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, sebelum pada akhirnya perusahaan memperkenalkan lini kendaraan listrik premium Denza di Indonesia pada Januari 2025 Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BYD Indonesia belum memberikan keterangan saat dihubungi redaksi Kompas.com. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang