Daftar Isi Perbedaan Sistem Transaksi Tertutup dan Terbuka Sistem Transaksi Terbuka Sistem Transaksi Tertutup Denda Besar Untuk persiapan mudik Lebaran tahun ini, pastikan saldo e-Toll kamu sudah mencukupi. Ketahui perkiraan tarif tol yang dibutuhkan untuk mudik. Jangan sampai kurang, dan jangan juga pinjamkan e-toll kita ke pengendara lain. Ini alasannya.Meminjam atau meminjamkan e-toll pengendara lain dapat berakibat fatal. Memakai satu e-toll untuk lebih dari satu kendaraan, terutama di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, bakal dikenakan denda besar.Meskipun membayar e-Toll milik orang lain bisa dilakukan, pengendara bisa dikenai sanksi karena melanggar aturan. Perjalanan juga bisa terhambat jika kartu tol yang digunakan berbeda saat masuk dan keluar jalan tol di sistem transaksi tertutup. Perbedaan Sistem Transaksi Tertutup dan TerbukaDilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penggunaan e-Toll mempengaruhi kelancaran perjalanan pengendara. Mengetahui perbedaan sistem transaksi tertutup dan terbuka adalah jawaban mengapa pembayaran dengan e-Toll milik orang lain tidak disarankan.Sistem Transaksi TerbukaPada sistem transaksi terbuka, pengendara cukup membayar tol saat masuk di gardu tol. Palang gerbang tol otomatis akan terbuka setelah pengendara menempelkan kartu. Tidak ada pembayaran atau menempelkan kartu lagi saat keluar dari gerbang tol. Untuk tol dengan sistem transaksi terbuka ini mungkin masih bisa menggunakan satu kartu untuk lebih dari satu kendaraan. Tapi, untuk tol dengan sistem transaksi tertutup, satu kartu e-toll hanya berlaku untuk satu kendaraan.Sistem Transaksi TertutupSistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara untuk ngetap kartu di gerbang masuk dan keluar tol. Portal akan terbuka jika e-Toll yang digunakan sama saat tapping pertama dan terakhir. BPJT menyarankan untuk menggunakan e-Toll pribadi atau e-Toll yang sama dengan saldo yang mencukupi di gerbang tol masuk dan keluar.Denda BesarMembayar dengan e-Toll milik orang lain atau tidak terdaftar saat tap masuk dapat menyebabkan kesalahan pembayaran. Meminjamkan e-toll ke pengendara lain di tol dengan sistem transaksi tertutup bisa kena denda karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 pasal 86 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Tol.Dijelaskan, pengguna tol akan dikenai sanksi pembayaran dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas jalan tol sistem tertutup apabila:Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tolMenunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tolTidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.Jadi kalau tarif tol ke Semarang sekitar Rp 400 ribuan dan karena meminjamkan e-toll ke pengendara lain, kita bisa kena denda hingga Rp 800 ribuan! Jadi, pastikan e-toll yang kamu gunakan saat tapping masuk dan keluar sama ya. Pastikan juga saldonya cukup.