Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan tepatnya di dekat pintu keluar Tol JORR Pondok Indah pada Jumat (28/11/2025). Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi arogansi pengemudi Suzuki Karimun melalui kamera dashcam. Mulanya terlihat mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi L 1487 YH memotong jalan pengendara mobil. Diketahui mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir dan seorang penumpang anak perempuan yang merupakan putri dari pemilik mobil. Aksi arogan pengendara Suzuki Karimun tersebut kemudian dibalas dengan lampu dim dan klakson oleh sopir mobil dashcam. Alih-alih meminta maaf, pengemudi Karimun justru membuka kaca dan mengumpat ke sopir mobil dashcam hingga kemudian berhenti di jalur kanan. Pengemudi Karimun itu kemudian mengejar dan mengetok kaca sisi kanan dengan senjata tajam yang diduga merupakan pedang, sambil mengumpat kata-kata kasar. Pengemudi Suzuki Karimun itu diduga anggota salah satu komunitas mobil. Indikasi ini terlihat dari bagian belakang mobil yang disematkan stiker bertuliskan Karimun Club Indonesia. Ketika dikonfirmasi, melalui surat keterangan resmi, Ketua Umum komunitas Karimun Club Indonesia (KCI), Wiwit Sigit Ariyadi, membenarkan bahwa mobil tersebut pernah menjadi anggota KCI. “Sehubungan dengan adanya kasus video yang sedang viral, dimana telah terjadi tindakan arogansi di jalan raya, yang melibatkan seorang pengemudi yang menggunakan unit mobil Karimun dengan plat nomor L1487 YH, dan menggunakan stiker Karimun Club, bersama ini Pengurus Pusat Karimun Club Indonesia (PP KCI) bermaksud memberikan keterangan resmi perihal kasus atau insiden tersebut,” tulis keterangan tersebut, Minggu (30/11/2025). Menurutnya setelah investigasi dilakukan, unit Suzuki Karimun dengan plat nomor L 1487 YH tersebut memang pernah terdaftar di KCI pada tahun 2023, dengan Nomor ID KCI-8xxx, alamat domisili di Surabaya. Keterangan dari KCI terkait video viral pengemudi Suzuki Karimun. “Namun sejak bulan Maret 2023, unit Karimun tersebut sudah dijual oleh pemiliknya ke sebuah showroom di Surabaya, sehingga cukup sulit untuk melacak kepemilikannya hingga saat ini,” tulis keterangan tersebut. Dijelaskan lebih rinci bahwa pemilik awal unit Karimun tersebut sesaat setelah menjual unitnya langsung melakukan pemblokiran atas unit tersebut pada tanggal 18 Maret 2023. “Dengan telah lepasnya kepemilikan atas unit Karimun tersebut, maka sesuai dengan AD/ART Karimun Club Indonesia (ART Pasal 3, mengenai Persyaratan Anggota), dengan sendirinya status keanggotaan yang bersangkutan juga telah hilang,” lanjut keterangan itu. Dengan adanya investigasi tersebut, dipastikan bahwa KCI sebagai organisasi tidak memiliki sangkut paut atas kejadian atau insiden tersebut. “Hal yang memang disayangkan adalah bahwa anggota KCI yang bersangkutan tidak melepaskan stiker atau atribut Karimun Club Indonesia ketika menjual unit miliknya,” tulisnya lagi. KCI juga turut menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas apa yang terjadi pada korban arogansi dari pemilik unit kendaraan Suzuki Karimun tersebut. “Kami turut mendukung bila kejadian tersebut diteruskan ke ranah hukum oleh korban, mengingat menurut kami hal itu sudah merupakan tindakan kriminal,” tulis keterangan tersebut. Adapun dari pihak Kepolisian mengaku belum melakukan monitor terkait kejadian arogansi pengendara Suzuki Karimun tersebut. "Belum monitor," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang