Pelaku industri kendaraan listrik masih menghadapi persoalan dalam mendistribusikan kendaraan ke berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya terkait pengangkutan mobil dan sepeda motor listrik menggunakan kapal penyeberangan. Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan, pelaku industri mendapatkan kendala ketika hendak mengirim kendaraan listrik melalui kapal laut. Menurut dia, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai pengangkutan kendaraan listrik, baik sepeda motor, mobil penumpang, maupun kendaraan komersial melalui jalur darat dan laut. Sebanyak 23 mobil listrik murni anggota KOLEKSI mengikuti perjalanan dari Jakarta menuju Pahawang, Lampung. Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi persoalan bagi pelaku industri karena kendaraan listrik yang hendak didistribusikan antarpulau tidak semuanya memiliki volume pengiriman besar. "Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan, sepeda motor maupun truk maupun passenger, ada larangan di kapal laut," ujar Moeldoko, dalam tayangan RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional, dikutip Kamis (24/9/2026). Moeldoko mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak terkait agar persoalan tersebut mendapatkan solusi. Antrean kendaraan masuk KMP Jatra I di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Risiko Kebakaran Moeldoko menduga, larangan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap risiko kebakaran yang berasal dari baterai kendaraan listrik. "Mungkin ada ketakutan kalau terjadi kebakaran," ujarnya. Kekhawatiran tersebut memang menjadi salah satu perhatian dalam pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal. SPKLU Signature di Summarecon Mall Bekasi (SMB) hadir dengan spesifikasi industrial. Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Aturan yang diterbitkan pada 4 April 2024 itu mengatur penanganan kendaraan elektrik di kapal, termasuk penempatan kendaraan, ventilasi, sistem pendeteksi panas, peralatan pemadam kebakaran, hingga prosedur keselamatan bagi awak kapal. Kemenhub juga menjelaskan, kebakaran kendaraan listrik memiliki karakteristik yang berbeda karena dapat terbakar dengan cepat, menghasilkan suhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berpotensi kembali menyala. Ilustrasi towing atau derek mobil listrik Risiko lain yang diperhatikan adalah sengatan listrik bertegangan tinggi serta reaksi kimia dari baterai. Kesulitan Kirim Kendaraan Menurut Moeldoko, persoalan distribusi menjadi lebih rumit bagi perusahaan atau produsen dengan volume pengiriman yang tidak terlalu besar. "Kecuali kalau BYD kan memang satu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak. Enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal begitu," kata Moeldoko. Mobil listrik murah di GIIAS 2026 Karena itu, Periklindo mendorong adanya mekanisme pengangkutan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri, tetapi tetap memenuhi standar keselamatan. Hal ini dinilai penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga distribusi kendaraan ke berbagai daerah tidak dapat hanya mengandalkan jalur darat.