Pemerintah menghentikan stimulus pajak untuk mobil listrik di Indonesia. Kendaraan nonemisi tersebut kini tak lagi bebas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Apa kata Toyota soal keputusan tersebut?Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengatakan, mobil listrik telah dimanjakan pemerintah selama dua tahun terakhir. Sehingga, kata dia, pemangku kebijakan seharusnya mulai mengalihkan fokus ke pengembangan infrastruktur. "Ya kan (mobil listrik) udah di-treatment spesial. Udah dua tahun dispesialkan. Tapi kembali lagi itu kebijakan pemerintah. Saya bilang saat ini ekosistemnya kan sudah tumbuh dengan baik," ujar Bob Azam saat ditemui di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Tangerang, Banten."Sekarang kita harus mulai memikirkan infrastruktur seperti charging station. Mungkin ada perubahan orientasi. Pemerintah daerah sekarang juga income-nya lagi tertekan. Mereka butuh income untuk perbaikan jalan dan lain-lain," tambahnya.Ilustrasi mobil listrik lagi dicas. Foto: Jaguar.comBob menegaskan, bagaimana industri mobil listrik di Indonesia bisa mandiri jika terus-terusan dimanjakan subsidi? Menurutnya, stimulus tak bisa berlaku selamanya, alias pasti ada batasnya."Sekarang kapan bisa mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung subsidi? Pasti kan ada batasannya, nah batasannya kapan ya terserah pemerintah. Tapi, one day kita harus meninggalkan fasilitas (subsidi)," ungkapnya.Menurut data Gaikindo, penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang tahun lalu tembus 103 ribuan unit atau naik 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 43 ribuan unit. Bahkan, market share atau pangsa pasarnya tembus 12 persen!Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik bukan lagi jadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Maka, artinya, kendaraan nonemisi itu berpotensi dikenai pajak dan bea balik nama.