Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pola mobilitas yang lebih ramah lingkungan, pada Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi. Dalam Surat Edaran para ASN diwajibkan kerja di kantor atau Work From Office (WFO) setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. ASN juga dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama (carpooling). Setiap Rabu, ASN dianjurkan menggunakan transportasi publik, sepeda, atau berjalan kaki, serta tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas. Kebijakan ini berlaku bagi tingkat kabupaten hingga kecamatan. Salah satu ASN menggunakan sepeda menuju kantor di lingkungan Pemkab Bogor Cibinong, Rabu (1/4/20226). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyampaikan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif ASN terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya secara bijak. “Gerakan ini menjadi langkah nyata ASN dalam mendukung kebijakan efisiensi energi, sekaligus memberikan contoh positif dalam penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/4/2026). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM, sekaligus mendorong perubahan perilaku ASN menuju gaya hidup yang lebih hemat energi dan berkelanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang