Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor elektronik atau E-BPKB. BPKB elektronik ini tetap memiliki buku fisik, tapi bentuknya lebih kecil dan lebih canggih.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengklaim, BPKB elektronik dilengkapi teknologi tinggi berupa chip RFID dan QR Code."Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya. Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data," kata Wibowo dikutip Antara. Menurutnya, E-BPKB kini dilengkapi sistem elektronik yang lebih aman, cepat dan transparan. Semua data kendaraan bermotor beserta identitas pemiliknya tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian.Dengan E-BPKB, urusan administrasi juga jadi lebih sederhana. Berbagai proses administrasi kendaraan bermotor seperti balik nama, mutasi serta perubahan data kendaraan jadi lebih mudah dilakukan.Berkat E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan secara elektronik dan lebih cepat. Riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah. Pemilik kendaraan pun dapat mengakses data kendaraannya secara digital menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC.Penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak juga dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas dan akurasi data kendaraan bermotor."Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Wibowo.