Beredar informasi palsu di media sosial yang menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis. Awas penipuan, informasi itu dipastikan hoax.Korlantas Polri melalui situs resminya mengungkapkan, beredar informasi hoax dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul "Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei". Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.Akun tersebut telah menerbitkan sembilan konten berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Akun itu mengklaim program pemutihan berlaku pada 8 April sampai 28 Mei 2026. Dalam konten tersebut juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks."Akun ini, informasi itu hoaks," tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.Masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri."Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," pungkas Korlantas Polri.Untuk saat ini, memang ada penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.Namun, jika ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, masih ada biaya-biaya lain yang diperlukan. Biaya tersebut untuk penerbitan STNK, pelat nomor, hingga BPKB serta biaya mutasi keluar daerah. Tarifnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.