Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor GULIR UNTUK LANJUT BACA Tak lama berselang, pemerintahan Trump bergerak cepat. Melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, diumumkan tarif impor sementara sebesar 10 persen yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen. Aturan baru ini mulai berlaku 24 Februari dan akan berjalan selama 150 hari.Bagi industri otomotif, pengecualian kendaraan dan suku cadang dari tarif 15 persen tersebut menjadi angin segar. Pasalnya, banyak pabrikan saat ini sudah menanggung beban miliaran dolar akibat tarif terpisah atas kendaraan impor, komponen tertentu, serta bea masuk baja dan aluminium yang masih tetap berlaku.Artinya, meski terbebas dari tarif global terbaru, industri otomotif belum sepenuhnya lepas dari tekanan. Tarif sektoral untuk baja dan aluminium tetap menghantam struktur biaya produksi, terutama bagi merek yang mengandalkan material impor atau jaringan suplai lintas negara.Di sisi lain, pemerintah menyebut kebijakan tarif sementara ini bertujuan menekan defisit perdagangan dan mendorong relokasi produksi ke Amerika Serikat. Namun sejumlah ekonom menilai kebijakan jangka pendek yang berubah-ubah justru membuat pelaku industri ragu berinvestasi besar untuk memindahkan fasilitas produksi.Dampak hukum dari putusan Mahkamah Agung pun masih belum sepenuhnya jelas. Belum ada kepastian apakah perusahaan akan otomatis menerima pengembalian dana atas tarif yang sebelumnya dibatalkan. Proses hukum diperkirakan berlangsung panjang dan kompleks. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Sementara itu, Gedung Putih memberi sinyal akan ada investigasi dagang lanjutan. Ditambah lagi, negosiasi ulang perjanjian perdagangan Amerika Utara berpotensi memicu perubahan aturan main baru bagi industri otomotif.Untuk saat ini, produsen dan dealer mobil bisa bernapas sedikit lega. Namun di tengah dinamika kebijakan yang agresif, industri tetap siaga menghadapi kemungkinan “granat dagang” berikutnya dari Washington.