Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data tahun 2024, populasi kendaraan yang terdaftar telah mencapai 164 juta unit, meningkat sekitar 4,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masih menjadi tantangan. Data menunjukkan sebanyak 62 juta kendaraan berstatus tidak aktif atau telah menunggak pajak lebih dari lima tahun. Sementara itu, jumlah kendaraan yang tercatat patuh membayar pajak mencapai 101,8 juta unit. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Ilustrasi. Suasana kantor Samsat Pati ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini hingga 31 Desember 2026, Jumat (20/2/2026). Dengan jumlah tersebut, kendaraan yang menunggak pajak kini menyumbang hampir 38 persen dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia. Sedangkan untuk kendaraan yang tercatat patuh pajak mencapai sekitar 62 persen. Menariknya, kendaraan yang mendominasi tunggakan bukan berasal dari segmen mobil, melainkan tipe C1, yakni sepeda motor atau skuter bermesin 50 cc hingga 250 cc serta kendaraan roda tiga. Ilustrasi Kantor Samsat Kabupaten Bogor di Cibinong Penunggak Pajak Bertambah Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Aldo Fajri, mengatakan jumlah kendaraan yang tidak aktif membayar pajak mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya. “Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor, dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi,” ujar Aldo, dilansir dari tayangan Youtube DitjenPK Kemenkeu RI, Rabu (8/7/2026). Kenaikan jumlah kendaraan yang tidak aktif tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di sisi lain, besarnya jumlah kendaraan yang menunggak juga menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan wajib pajak. Seorang petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat, tengah mengecek fisik kendaraan yang hendak melakukan pemuthan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan Dinilai Efektif, tetapi Perlu Jaga Asas Keadilan Untuk mengurangi tunggakan, banyak pemerintah daerah menerapkan program yang dikenal masyarakat sebagai pemutihan pajak kendaraan. Menurut Aldo, istilah yang digunakan dalam regulasi sebenarnya adalah pemberian fasilitas perpajakan, seperti keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, hingga kemudahan perpajakan. Salah satu contoh datang dari Provinsi Banten. Dalam satu periode pelaksanaan program tersebut, sebanyak 160.000 kendaraan yang sebelumnya menunggak kembali aktif membayar pajak dengan total penerimaan mencapai Rp 237 miliar. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Meski demikian, Aldo mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak. "Dalam pelaksanaan pemutihan ini ada dua hal yang sangat kental yaitu fungsi anggaran, dan kemudian asas keadilan yang perlu dipertimbangkan," ucap Aldo. Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan yang terlalu sering dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. "Dikhawatirkan kalau asas keadilan ini tidak diperhatikan, bisa jadi nanti malah menjadi blunder gitu ke depan. Muncul budaya menunggu pemutihan di masa depan," kata dia. Karena itu, Aldo menyarankan pemerintah daerah turut memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, misalnya melalui layanan prioritas atau insentif pembayaran lebih awal. Dengan begitu, program pemutihan dapat menjadi solusi terakhir, sembari diiringi perbaikan basis data kendaraan dan sistem penagihan pajak yang lebih efektif.