13/08/2025

Program Keringanan Pajak Angkutan Umum Jawa Timur Sampai Akhir Tahun

pemutihan pajak 2025, keringanan pajak angkutan umum, pajak kendaraan Jatim, Program Keringanan Pajak Angkutan Umum Jawa Timur Sampai Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi memperpanjang Program Keringanan Pajak Daerah yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, hingga 31 Desember 2025.

Kali ini, cakupannya diperluas untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, termasuk kendaraan berplat kuning non-subsidi. Sebelumnya keringanan ini berlaku hanya untuk kendaraan plat kuning subsidi.

Berdasarkan keterangan akun Instagram resmi Bapenda Jawa Timur, Rabu (13/8/2205) program ini membuat pajak kendaraan angkutan umum lebih ringan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kendaraan angkutan umum orang, mendapat keringanan sebesar 39,76 persen
  • Kendaraan angkutan umum barang memperoleh potongan sebesar 27,71 persen.

Selain itu, program ini juga memperingan pemilik kendaraan umum yang belum memenuhi kriteria sebagai angkutan resmi, dengan detail sebagai berikut:

  • Potongan 84,94 persen untuk registrasi dan mutasi dari dalam provinsi,
  • Potongan 24,7 persen untuk kendaraan baru dan mutasi dari luar provinsi.

Program ini selaras dengan komitmen Pemprov Jawa Timur dalam menghadirkan keadilan fiskal, meringankan beban masyarakat dan memastikan roda ekonomi terus bergerak.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews