Perlukah SIM Khusus Mobil Listrik di Indonesia?

karakter mobil listrik, SIM khusus mobil listri, SIM mobil listrik, Perlukah SIM Khusus Mobil Listrik di Indonesia?

Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenisnya. Pasalnya, setiap kendaraan memiliki karakter dan tingkat kesulitan dalam mengendalikannya masing-masing.

Berhubung mobil listrik memiliki karakter yang berbeda dengan mobil konvensional, mungkin saja butuh SIM khusus untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Founder & Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengatakan mobil listrik memiliki karakter berbeda dengan mobil konvensional, namun yang dibutuhkan bukan SIM khusus.

“Untuk mencegah atau menekan risiko kecelakaan karena mobil listrik ini karakternya berbeda, saya rasa bukan SIM khusus yang dibutuhkan, tapi dibikin lebih gampang, biar tak bayar-bayar lagi,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Jumat (24/10/2025).

Polisi perlu mewajibkan para pengemudi EV mendapatkan satu informasi atau keterangan bahwa dia sudah mengikuti induction dari diler, selaku pihak yang mengeluarkan mobil listrik.

“Induction ini bisa berupa stiker, buku atau apa lah, ketika dia dihentikan oleh polisi bisa ditunjukkan ke petugas, bahwa orang ini sudah mengikuti induction,” ucap Jusri.

karakter mobil listrik, SIM khusus mobil listri, SIM mobil listrik, Perlukah SIM Khusus Mobil Listrik di Indonesia?

Berkendara Aletra L8 Ev

Induction ini, menurut Jusri, sejenis penyampaian prosedur K3 ketika seseorang akan berkunjung ke area tambang, dengan tingkat risiko yang tinggi.

“K3 harus diberikan kepada orang yang baru masuk area tambang, kira-kisa 5 sampai 10 menit, dijelaskan apa yang boleh dan tidak boleh, di EV juga perlu safety induction ini kepada pengemudi dari pihak diler,” ucap Jusri.

EV dan sepeda motor berbeda, itu sebabnya pengendara motor wajib memiliki SIM C1, C2 dan seterusnya sesuai dengan besaran kapasitas mesinnya. Sedangkan di EV, pengemudi dianggap perlu memiliki SIM khusus.

“Kalau sepeda motor itu, pengendara menanggung high risk level, beda dengan EV, ketika pengendara motor kecelakaan, maka anggota badan akan bersentuhan langsung dengan aspal, ini bahaya, kalau EV kan tidak,” ucap Jusri.

Sehingga, pengendara sepeda motor yang sangat rentan risiko tersebut, wajib diuji secara berkala terkait skill dan kompetensinya, dengan cara membuat SIM sesuai dengan kapasitas mesinnya dan wajib diperpanjang setiap 5 tahun.

Jadi, pengendara mobil listrik, menurut Jusri belum bisa dikatakan membutuhkan SIM khusus meski karakter EV berbeda dengan mobil ICE. Hal ini berkaitan dengan tingkat risikonya yang berbeda.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Perlukah SIM Khusus Mobil Listrik di Indonesia?

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews