Pajak Tahunan Daihatsu Ayla 2023: Hanya Rp 2 Jutaan

Daihatsu Ayla dikenal sebagai salah satu city car yang ramah di kantong, tidak hanya dari sisi harga beli maupun konsumsi bahan bakar, tetapi juga biaya pajak tahunannya.
Bagi pemilik Ayla keluaran terbaru 2023, biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan ternyata masih relatif terjangkau.
Nominalnya berada di bawah Rp 2 juta per tahun, sehingga bisa menjadi pilihan tepat untuk konsumen yang mencari mobil dengan ongkos kepemilikan terjangkau.
Seperti Daihatsu Ayla tipe X lansiran 2023 milik pria bernama M.
Daihatsu Ayla tipe X tahun 2023
Fickry Dwinanda, Fickry menyebut bahwa dirinya harus membayar pajak sebesar Rp 1.962.200.
Kendaraan ini merupakan tangan pertama, sehingga tidak terkena pajak progresif.
"Untuk pajaknya Rp 1.962.200, saya tangan pertama," kata Fickry kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Angka tersebut merupakan besaran pajak bagi konsumen yang berdomisili di wilayah Bogor.
Berikut estimasi total pajak tahunan Daihatsu Ayla untuk kendaraan atas nama pribadi.
- PKB : Rp 1.962.200
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Total : Rp 2.105.200
Besaran pajak ini bisa berbeda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta tambahan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang saat ini sebesar Rp 143.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.