Sebuah video yang diunggah akun Instagram @akudulyanidul memperlihatkan anggota Satlantas Polres Bogor mengamankan sebuah mobil di jalan Cisarua, Bogor. Dalam video tersebut, diketahui kendaraan itu merupakan mobil rental yang hanya dilengkapi STNK dalam bentuk fotokopi, bukan dokumen asli. Peristiwa tersebut menuai beragam tanggapan, terutama dari kalangan pengusaha rental mobil. Salah satunya datang dari Rizal, pemilik usaha rental Tomiorent, yang menilai penindakan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh dari sisi latar belakang usaha. Menurut Rizal, penggunaan STNK fotokopi pada mobil rental, khususnya dengan sistem lepas kunci, selama ini lazim dilakukan sebagai langkah pengamanan aset. “Kalau dari saya pribadi, itu kan hanya soal legalitas. Selama tidak ada aturan yang melarang secara jelas, seharusnya tidak langsung dikenakan sanksi. Harus dilihat dulu konteksnya,” ujar Rizal kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026). Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. Ia mencontohkan praktik di sejumlah daerah wisata seperti Bali, di mana banyak pengusaha rental mobil lepas kunci tidak menyertakan STNK asli, bahkan fotokopinya. Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah risiko kendaraan digadaikan atau disalahgunakan oleh penyewa. “Risikonya besar kalau STNK asli ikut dibawa. Bisa digandakan dan mobil berpotensi digadaikan. Jadi ini murni soal safety pengusaha,” kata Rizal. Rizal juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih adaptif dari aparat penegak hukum, mengingat saat ini dokumen kendaraan dapat diverifikasi melalui berbagai cara, termasuk foto, komunikasi langsung dengan pemilik, hingga video call. Terlebih, banyak usaha rental yang sudah berbadan hukum dan memiliki sistem pengamanan berlapis. Terkait pelat nomor kendaraan yang tertutup kaca film, Rizal menegaskan bahwa praktik tersebut tetap perlu ditelusuri tujuannya. Ia menilai, jika penutupan pelat dimaksudkan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), maka hal itu jelas merupakan pelanggaran. “Kalau tujuannya mengakali ETLE, itu jelas salah. Tapi kalau hanya soal STNK fotokopi, menurut saya perlu dilihat lagi latar belakang dan niatnya,” ucapnya. Ia berharap ke depan, aparat dapat lebih mempertimbangkan konteks usaha rental sebelum melakukan penindakan di lapangan, terutama selama kendaraan terbukti legal, pajak aktif, dan dokumen pendukung dapat ditunjukkan. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar upaya penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang