Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan mobilitas antarpulau menggunakan kapal laut juga semakin menjadi perhatian. Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI), Arwani Hidayat, mengatakan bahwa secara umum pengangkutan kendaraan melalui jalur laut terbagi menjadi dua kategori, yakni penyeberangan jarak pendek dan pelayaran jarak jauh. "Jadi mobilitas antar pulau. Pengelolaannya ada dua instansi atau lembaga. Ada yang di bawah ASDP, regulatornya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Itu untuk feri penyeberangan jarak pendek," kata Arwani kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026). "Kemudian ada yang di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Itu untuk perjalanan yang jauh, di atas empat jam atau lebih. Saya enggak tahu pasti regulasinya coba dicari apakah batasnya di atas empat jam atau di atas enam jam," ujar Arwani. Mobil Listrik Transporter Lokon yang akan dijadikan armada oleh PO Bagong sebagai layanan travel Malang-Surabaya. Menurut dia, perbedaan pengelolaan tersebut turut memengaruhi perlakuan terhadap kendaraan listrik yang akan diangkut menggunakan kapal. "Nah, itu berbeda bagaimana mereka memperlakukan penumpang yang membawa mobil EV," kata Arwani. Untuk penyeberangan jarak pendek, Arwani menilai pengguna kendaraan listrik sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti. Sejumlah lintasan utama bahkan sudah memiliki prosedur dan informasi yang cukup jelas terkait pengangkutan kendaraan listrik. "Untuk kapal-kapal yang di bawah Perhubungan Darat atau penyeberangannya pendek, seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan sebagainya, sejauh ini para pengguna EV tidak mengalami kesulitan," ujarnya. Penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, naik sekitar 30 persen jelang Lebaran 2025. Jumlah Dibatasi Meski demikian, bukan berarti seluruh kendaraan listrik bisa langsung masuk ke kapal tanpa pengaturan khusus. Beberapa operator masih menerapkan pembatasan jumlah kendaraan listrik yang dapat diangkut dalam satu perjalanan. "Hampir semua kapal sudah memberikan informasi yang jelas terkait EV. Walaupun dalam praktiknya tidak seluruh kapasitas kapal bisa diisi EV. Misalnya, kalau kapasitasnya 20 kendaraan, enggak semuanya EV. Jadi saat ini mereka masih belum penuh atau hanya memberikan kuota," kata Arwani. Selain pembatasan kuota, operator kapal juga biasanya mengatur lokasi parkir kendaraan listrik selama pelayaran berlangsung. "Jadi penyeberangan-penyeberangan itu memberikan kuota, kemudian mengatur penempatannya di posisi sebelah mana dan sebagainya," ujar Arwani. Mobil listrik yang menjadi kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. "Tapi intinya, untuk yang di bawah ASDP atau penyeberangan pendek, tidak mengalami kesulitan," kata Arwani. Belum Ada Regulasi Tantangan justru masih ditemukan pada pelayaran dengan durasi lebih panjang. Menurutnya, sejumlah operator kapal masih memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait pengangkutan kendaraan listrik. "Terus yang penyeberangan di atas empat jam memang ada problem. Yang jelas, regulasi terkait itu sebetulnya tidak ada yang mengatur," ujar Arwani. Menurut dia, belum adanya aturan yang spesifik membuat sebagian perusahaan pelayaran memilih mengambil langkah antisipatif melalui kebijakan internal masing-masing. "Hanya karena ada ketakutan-ketakutan internal. Karena tidak diatur, ada ketakutan internal dari manajemen masing-masing perusahaan pelayaran yang berada di bawah kendali Perhubungan Laut," kata Arwani. KMP Siginjai, kapal feri lintas Jepara-Karimunjawa Akibatnya, tidak sedikit operator kapal yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik pada rute-rute tertentu. "Mereka kemudian membuat aturan masing-masing. Tapi mayoritas tidak bersedia menyeberangkan atau mengapalkan EV," ujar Arwani. Arwni memberikan contoh dari pengalaman rekannya yang ingin naik kapal dari Jakarta bawa mobil mau ke Lombok. "Nah, yang sekarang dilakukan, karena sampai Surabaya ditolak untuk melakukan penyeberangan, yang dilakukan kawan-kawan kemudian Jakarta-Surabaya sampai ke Ketapang (Banyuwangi)," katanya. "Lalu menyeberang ke Gilimanuk, lanjut sampai Denpasar, Padang Bai, kemudian ke Lombok. Menyeberang lagi dari Bali, Padang Bai, menuju ke Lombok," ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang