Pelanggaran lalu lintas berupa melawan arah masih kerap ditemui di berbagai ruas jalan, terutama di kawasan dengan mobilitas tinggi. Meski penindakan melalui tilang terus dilakukan, langkah tersebut dinilai belum cukup efektif untuk menekan pelanggaran jika tidak dibarengi upaya lain yang lebih menyentuh perilaku pengendara. Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, penanganan pelanggaran lawan arah memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan tidak bisa bergantung pada penegakan hukum semata. “Menekan pelanggaran melawan arah tidak bisa hanya mengandalkan tilang. Butuh pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi, penegakan hukum yang konsisten, serta kampanye keselamatan yang dilakukan berulang-ulang agar kesadaran tertib berlalu lintas benar-benar terbentuk,” kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (18/1/2026). Agus menjelaskan, edukasi menjadi fondasi penting dalam membangun pemahaman pengendara mengenai bahaya melawan arah. Kampanye keselamatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti media sosial, televisi, radio, hingga pemasangan baliho di titik-titik strategis dengan bahasa yang sederhana dan visual yang mudah dipahami masyarakat. Selain itu, penanaman kesadaran tertib berlalu lintas perlu dimulai sejak usia dini. Menurut Agus, memasukkan materi keselamatan lalu lintas ke dalam kurikulum sekolah dapat membantu membentuk karakter dan kebiasaan berkendara yang aman di masa depan. Pengendara yang memukul pelatih taekwondo di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Di sisi lain, penegakan hukum tetap diperlukan sebagai upaya memberikan efek jera. Razia rutin dan pemberian sanksi tilang terhadap pelanggar lawan arah harus dilakukan secara konsisten, terutama di wilayah yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Faktor infrastruktur juga turut memengaruhi terjadinya pelanggaran. Agus menyoroti masih adanya desain jalan yang kurang mendukung, seperti putaran balik yang terlalu jauh serta rambu lalu lintas yang tidak jelas atau tertutup. "Bisa juga kendaraan yang lawan arah disebabkan karena insfratuktur jalan yang kurang baik misal putaran arah balik yang terlalu jauh dan kurangnya rambu yang jelas di setiap jalan, sehingga harus dibuat desain jalan yang baik agar memudahkan pengendara ketika di jalan serta memperbaiki rambu yang mungkin terhalang atau tertutup pepohonan," ujarnya. Menurut Agus, upaya menekan pelanggaran lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari masyarakat, komunitas pengendara, hingga perusahaan, untuk bersama-sama membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang