PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons maraknya informasi di media sosial terkait dugaan praktek jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG). Manajemen menegaskan bahwa pendaftaran KLG sepenuhnya tidak dipungut biaya. Berdasarkan pantauan Kompas.com, akun Threads @richardedwardhns menawarkan KLG dengan harga Rp 500.000. Akun tersebut juga menuliskan kartu tersebut dapat digunakan untuk bepergian menggunakan bus Transjakarta maupun Mikrotrans JakLingko. “Kartu Layanan Gratis TransJakarta harga (500.000) lima ratus ribu net tanpa tawar aktif sampai 23-12-2026 tiga bulan lagi bebas kemanapun dengan busway atau jaklingko bisa diperpanjang pertahun sekali kalau mau nanti hubungi saya kita pergi bersama orang tua ke kantor TransJakarta di Cawang cod hanya di sekitar jakarta dalam halte busway tidak punya kendaraan pribadi soalnya,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (16/9/2026). Tangkapan layar penjual Kartu Layanan Gratis Jakarta KLG Tidak Boleh Diperjualbelikan Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengecam aksi oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan fasilitas transportasi publik tersebut demi keuntungan pribadi. "Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG," kata Ayu dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/9/2026). Ayu menegaskan, pihak Transjakarta tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang kedapatan memalsukan atau memperjualbelikan kartu tersebut. "Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar dia. Penerbitan KLG Bebas Biaya Adapun penyediaan KLG berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program ini diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta sebagai hak penuh bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat kategori penerima. Oleh karena itu, seluruh proses penerbitan kartu dipastikan bebas biaya dari awal hingga akhir. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta tidak tergiur tawaran pembuatan KLG melalui jasa perantara atau pihak ketiga berbayar. Jika menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli KLG, warga diminta segera melapor melalui Call Center 1500-102, media sosial Transjakarta atau petugas di halte Transjakarta terdekat.