Pemerintah mulai mengendurkan aturan insentif buat kendaraan listrik. Jika dulu kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, tahun ini kendaraan nir-emisi itu bakal dikenakan pajak.Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:kereta api;kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan semata-mata pembebasan pajak.Pemerintah Provonsi Jawa Barat mengungkap, kendaraan listrik tetap akan dikenakan pajak. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah."Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.Menurutnya, jika pajak kendaraan listrik sama sekali tidak ada serta dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka Pemprov kesulitan untuk membangun wilayahnya.