Sengketa merek Denza antara Worcas Group dan raksasa otomotif listrik asal Tiongkok, BYD, akhirnya mencapai titik akhir. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia menutup seluruh rangkaian proses hukum yang sempat menyita perhatian publik sejak awal 2025. Perkara ini bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan nama Denza di Indonesia pada Januari 2025. Denza B5 di BCA Expoversary 2026 Langkah tersebut kemudian memicu sengketa dengan Worcas Group, yang lebih dulu memiliki pendaftaran merek serupa di dalam negeri. Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza secara global, penetapan Denza sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi. Selain itu, BYD juga menuding bahwa pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut. Denza D9 di GJAW 2025 Namun demikian, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Prinsip ini berarti bahwa putusan kasasi ini menegaskan bahwa penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Di samping itu, prinsip ini mengandung arti bahwa hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut. Denza Z9 GT Unjuk Gigi Dalam Ajang IIMS 2025, di Jiexpo, Kemayoran. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek Denza dengan Worcas Group di Indonesia. Di luar aspek hukum, putusan ini dinilai membawa dampak besar bagi dunia usaha. Kepastian hukum atas perlindungan merek menjadi fondasi penting, terutama di sektor otomotif dan teknologi yang tengah berkembang pesat seiring masuknya berbagai pemain global ke Indonesia. Denza B5 di BCA Expoversary 2026 Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan multinasional agar lebih cermat dalam strategi pendaftaran merek di tiap negara. Sistem hukum yang berbeda, termasuk penerapan prinsip first to file di Indonesia, menuntut kesiapan administratif sejak awal ekspansi untuk menghindari konflik serupa. Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela dalam keterangan tertulis (16/4/2026). KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang