Sengketa merek dagang Denza di Indonesia masih terus berlanjut. Meski Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi BYD dalam perkara merek tersebut, pabrikan asal China itu memastikan proses hukumnya belum selesai. Sebagai langkah antisipasi, BYD juga diketahui telah mengamankan nama “Danza” di Indonesia. Nama tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 11 Agustus 2025. Pendaftaran itu mencakup kelas 12 yang meliputi kendaraan dan komponennya, serta kelas 37 untuk layanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian kendaraan listrik. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia mengatakan, saat ini perusahaan masih menjalani sejumlah tahapan hukum terkait sengketa merek Denza. “Kita masih proses, dan kita belum menyampaikan bahwa ini kita sudah kalah atau menang. Karena masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati. Tapi itu semuanya memang sedang dikoordinasikan saat ini dengan tim legal kami,” ujar Luther di Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Meski demikian, BYD menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan yang telah ditetapkan. Merek Danza oleh BYD Company Limited “Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh khususnya pengadilan. Namun kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini Denza, haruslah kembali kepada Denza,” kata dia. Menurutnya, penggunaan nama Danza disiapkan sebagai alternatif apabila proses hukum terkait Denza belum menemukan titik terang dalam waktu dekat. “Namun walaupun situasi ini masih terlihat belum clear, kami juga telah mengamankan beberapa merek yang bisa kami pergunakan untuk sebagai backup, yaitu Danza. Tapi kita akan usahakan bahwa merek ini memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki,” ujarnya. Seperti diketahui, BYD sebelumnya kalah dalam sengketa merek Denza setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan subjek hukum atau error in persona. Putusan itu sekaligus mempertegas prinsip first to file dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meski menghadapi persoalan merek, BYD tetap aktif memperkenalkan lini kendaraan Denza ke pasar Indonesia. Salah satunya lewat kehadiran SUV premium Denza B5 yang belakangan mulai dipamerkan dalam versi setir kanan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang