Pemerintah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di pelabuhan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu langkah kuncinya adalah penerapan delaying system (sistem penundaan) atau buffer zone (zona penyangga) yang berlaku pada periode tertentu, terutama di lintasan padat seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa skema pengaturan telah disusun bersama berbagai pihak guna mengurai kepadatan di sejumlah pelabuhan utama. “Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama,” kata dia, dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2026). Kepadatan kendaraan di dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten pada saat puncak arus balik Minggu (6/4/2025). Jadwal Pengaturan Arus Mudik dan Balik Mengacu pada SKB tertanggal 5 Februari 2026, pengaturan arus mudik berlangsung pada 13–20 Maret 2026. Di lintasan Merak–Bakauheni, pembagian pelabuhan diberlakukan berdasarkan golongan kendaraan. Penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan IVa, Va, VIa, dan IVb tetap melalui Pelabuhan Merak. Sementara kendaraan golongan I, II, III, Vb, dan VIb (dua sumbu) dialihkan melalui Ciwandan. Adapun truk golongan VIb (tiga sumbu), VII, VIII, dan IX diarahkan ke BBJ Bojonegara atau buffer zone jika terkena pembatasan operasional. Dermaga 6 Pelabuhan Merak masih dipadati pemudik yang antre diseberangkan ke Sumatera. Sabtu (29/3/2025) pagi. Skema serupa diterapkan saat arus balik pada 23–29 Maret 2026 dengan penyesuaian arah tujuan Sumatera dan Jawa. Di lintasan Ketapang–Gilimanuk dan Dermaga MB, pengaturan berlaku lebih panjang, yakni 13–29 Maret 2026. Layanan difokuskan untuk penumpang dan kendaraan kecil, sedangkan kendaraan barang dialihkan ke Dermaga LCM dan Bulusan. Pemerintah juga menyiapkan alternatif trayek Tanjung Wangi–Gilimas serta Jangkar–Lembar guna mendukung distribusi logistik ke NTB. Selain itu, operasional penyeberangan dihentikan sementara saat Hari Raya Nyepi di sejumlah titik, yakni Ketapang (18 Maret 17.00–20 Maret 06.00), Gilimanuk (19 Maret 05.00–20 Maret 06.00), Lembar (18 Maret 21.00–20 Maret 01.30), dan Padangbai (19 Maret 04.00–20 Maret 11.30). Suasana buka tutup truk logistik di simpang Jalan Lingkar Selatan Cilegon. Kamis (25/12/2025). JLS dijadikan area buffer zone karena di dalam pelabuhan Ciwandan padat dengan truk yang menunggu giliran masuk ke dalam kapal menuju Sumatera. Delaying System dan Buffer Zone Berlaku Kapan? Untuk menjaga kelancaran selama periode padat tersebut, delaying system diterapkan sepanjang masa pengaturan arus mudik dan balik, yakni 13–20 Maret 2026 untuk arus mudik dan 23–29 Maret 2026 untuk arus balik. Skema ini dilakukan melalui buffer zone di berbagai ruas tol dan non-tol menuju pelabuhan utama. Artinya, kendaraan yang belum memiliki jadwal keberangkatan atau belum memenuhi ketentuan dapat ditahan sementara di titik penyangga sebelum masuk ke kawasan pelabuhan. Kepadatan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Secara lebih rinci, penerapan delaying system menuju Merak dan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43A san KM 68A pada ruas tol Tangerang-Merak, kemudian di lahan PT Munic Line pada jalan Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat. Selain itu, Aan mengatakan, pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone pun dilakukan menuju beberapa lokasi. Di antaranya, Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu yakni di rest area KM 172B ruas jalan tol Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung, 87B, 49B, dan 20B pada ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Situasi Pelabuhan Bakauheni pada Senin (7/4/2025) siang. Adapun pada ruas jalan non tol (arteri), dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, pelabuhan terminal khusus PT SMA, dan depan pintu gerbang PT BBJ Muara Pilu. “Penerapan delaying system menuju Bakauheni dan BBJ Muara Pilu tersebar di 10 titik buffer zone dengan total kapasitas parkir bisa mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapannya mulai tanggal 13-29 Maret 2026,” ucap Aan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang