PT Jasa Marga Jogja Solo (JMJ) akan menerapkan tarif pada Jalan Tol Klaten-Prambanan sepanjang 8,6 kilometer. Melalui unggahan akun Instagram @jasamargajogjasolo_official, PT Jasa Marga Jogja Solo menginformasikan bahwa dalam waktu dekat jalan tol ini akan segera diberlakukan tarif. “Setelah besaran tarif jalan tol yang ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KEMENPU) nomor 683/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025 (“Kepmen Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan”) telah dipastikan maka seluruh pengguna jalan yang melalui jalan tol akan dikenakan biaya,” tulis akun tersebut. Gerbang Tol Prambanan yang dibuka fungsional selama Lebaran 2025. Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut rincian tarif Tol Klaten-Prambanan dengan sistem tertutup yang akan segera diberlakukan: 1. Klaten-Prambanan atau sebaliknya Gol I Rp 15.000 Gol II & III Rp 22.500 Gol IV & V Rp 30.000 2. Kartasura-Prambanan atau sebaliknya Gol I Rp 57.000 Gol II & III Rp 85.500 Gol IV & V Rp 114.500 3. Banyudono-Prambanan atau sebaliknya Gol I Rp 53.500 Gol II & III Rp 80.500 Gol IV & V Rp 107.000 4. Polanharjo-Prambanan atau sebaliknya Gol I Rp 32.500 Gol II & III Rp 49.000 Gol IV & V Rp 65.000 Dengan diterapkannya tarif ini, pengguna diimbau untuk menyesuaikan perjalanan dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melintas di ruas Tol Klaten–Prambanan, yang menjadi bagian penting dari konektivitas Solo–Yogyakarta–NYIA Kulon Progo.