Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan rekomendasi waktu terbaik bagi pemudik untuk kembali ke Jakarta saat arus balik Lebaran 2026. Masyarakat diimbau menghindari periode puncak yang diprediksi terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah telah berakhir dan berlangsung lancar, seiring perayaan Lebaran yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah timur meningkat signifikan menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026. Rabu (18/3/2026). “Arus mudik sudah selesai dan berjalan lancar berkat kolaborasi seluruh pihak, mulai TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi, hingga masyarakat yang mematuhi aturan di lapangan,” ujar Aan dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026). Meski demikian, perhatian kini beralih ke arus balik. Aan mengingatkan pentingnya pengaturan waktu perjalanan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di waktu bersamaan. "Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik," kata dia. "Seraya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," tambah Aan. Berdasarkan data Jasa Marga, puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 dan jadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Lebih dari 270.000 kendaraan tercatat keluar melalui empat gerbang tol utama, dengan lebih dari 50 persen mengarah ke Tol Trans Jawa. Kondisi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa potensi lonjakan kendaraan saat arus balik juga perlu diantisipasi sejak dini. Kendaraan pribadi (kiri) menggunakan jalur rekayasa lalu lintas lawan arah atau contraflow untuk menghindari kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/3/2026). Pada H-2 Lebaran lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek masih dipadati kendaraan pemudik menuju Gerbang Tol Cikampek Utama. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa. Selain itu, Kemenhub bersama pemangku kepentingan terkait juga menyiapkan pengamanan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di berbagai daerah, termasuk pengaturan lalu lintas di kawasan wisata yang diprediksi mengalami peningkatan mobilitas. Untuk angkutan logistik, Kemenhub kembali mengingatkan agar seluruh pelaku usaha dan pengemudi mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan barang selama periode Lebaran. Pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini masih berlaku hingga 29 Maret 2026. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang