Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor listrik ternyata belum semudah motor bensin untuk dijadikan jaminan pinjaman. Bukan karena dokumennya tidak berlaku, tetapi karena pasar motor listrik bekas dan nilai kendaraannya belum terbentuk sekuat sepeda motor konvensional. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, BPKB motor listrik pada dasarnya dapat digunakan sebagai jaminan. Namun, praktiknya belum seluas motor bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE). Booth motor listrik Wedison di GIIAS 2025 "Beda dengan motor ICE, yang masih ada secondary market-nya. Dan juga BPKB (motor ICE) masih bisa dijaminkan. Bagaimana dengan (BPKB) motor listrik? Ya bisa, cuma belum terbentuk," ujar Budi, kepada Kompas.com (24/8/2026). Menurut dia, salah satu faktor yang membuat BPKB motor listrik belum mudah diterima sebagai jaminan adalah belum terbentuknya pasar motor listrik bekas. Lembaga pembiayaan membutuhkan acuan yang jelas untuk menentukan nilai kendaraan, termasuk ketika kendaraan tersebut harus dijual kembali. Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian adalah kendaraan harus atas nama sendiri, ini juga berlaku untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah. Budi menilai kondisi tersebut akan berubah seiring pertumbuhan populasi motor listrik di Indonesia. Semakin banyak kendaraan listrik yang beredar, semakin terbentuk pula pasar bekas, nilai jual kembali, hingga ekosistem pendukungnya. "Untuk terbentuk bagaimana? Pastinya menurut saya, setelah populasi cukup berkembang pesat dan sebagainya,” ucap Budi. “Sebetulnya momentum kemarin Pak Presiden menyampaikan waktu meluncurkan motor listrik nasional, di situlah harusnya semua infrastruktur, di bawahnya, termasuk segala ekosistem terbentuk,” kata dia. Ilustrasi STNK TVS iQube Penerimaan BPKB Motor Listrik Masih Terbatas Secara umum, BPKB motor listrik merupakan dokumen legal kendaraan dan dapat menjadi bagian dari persyaratan pembiayaan. Namun, penerimaan sebagai agunan sangat bergantung pada kebijakan lembaga pembiayaan serta jenis produk pinjaman yang digunakan. Untuk pinjaman reguler, misalnya pada lembaga seperti Pegadaian, saat ini pada umumnya masih menerima BPKB kendaraan konvensional. Motor listrik belum memiliki cakupan penerimaan yang sama luas karena adanya pertimbangan nilai taksasi dan risiko pasar. Motor JFK 2026 Pada skema tertentu, motor listrik dapat diajukan sebagai jaminan, termasuk pembiayaan produktif atau usaha di Pegadaian Syariah, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan BPKB sebenarnya berkaitan erat dengan perkembangan ekosistem motor listrik secara keseluruhan. Ketika pasar kendaraan bekas sudah terbentuk dan nilai jual kembali lebih mudah diprediksi, lembaga pembiayaan akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan nilai jaminan. Stasiun penukaran baterai atau swap baterai untuk Honda PCX Electric