Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi arogan pengiring jenazah di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Menurut video yang beredar, mereka tak hanya menutup jalan, melainkan juga menyerang kendaraan lain.Dilansir dari akun Instagram @reset.feeds, rekaman video diambil dari kamera dasbor yang terpasang di mobil korban. Kendaraan itu sedang melaju pelan di suatu jalan raya, kemudian jalannya ditutup iring-iringan jenazah yang menggunakan sepeda motor. Mereka ramai-ramai mengayunkan bendera kuning sambil berteriak keras. Bahkan, ada pemotor yang sampai menutup jalan dan berhenti benar-benar di depan kendaraan. Suara klakson lantas bersahut-sahutan.[Gambas:Instagram]Parahnya lagi, salah satu peserta iring-iringan turun dari kendaraan dan melayangkan tendangan keras ke arah mobil yang dikemudikan perekam video. Pelaku kemudian diminta pergi pengemudi angkot yang berada di sekitar lokasi."Seorang pengendara mengeluhkan sikap pengiring jenazah di Jakarta Utara, tak hanya memblokir jalan secara sepihak, salah satu oknum terlihat sampai menendang mobil yang melintas," demikain tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (4/4).iring-iringan jenazah di Jakarta Utara. Foto: Doc. Tangkapan layarHingga berita ini dimuat, video viral tersebut sudah disaksikan 210 ribu kali dan mendapat ribuan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi pengiring jenazah yang terkesan arogan dan semena-mena.Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), iring-iringan jenazah memang masuk salah satu kendaraan prioritas di jalan raya. Namun, mereka tak boleh arogan dan harus menjaga ketertiban.Hal tersebut disampaikan praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. Menurutnya, iring-iringan jenazah hanya menjadi prioritas ketika ada pengawalan dari polisi."Si orang (pengantar jenazah) itu tidak berhak menyetop atau melakukan rekayasa lalu lintas kalau yang melakukannya bukan polisi," ujar Jusri kepada detikOto beberapa waktu lalu.Jusri menegaskan, rombongan pengantar jenazah seharusnya meminta pengawalan kepada polisi. Dengan begitu, konvoi tersebut akan mendapatkan diskresi secara hukum."Jadi sekali lagi, mereka tidak punya hak sama sekali. Tapi sebagaimana dalam pasal 135, harus ada pengawalan. Dan (rombongan pengantar jenazah) prioritasnya nomor enam," kata dia.