26/09/2025 · 6 jam yang lalu

Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub

Array,Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub

Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Ternyata, ini kesalahan yang dilakukan Sule.

Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

"Ada nggak surat KIR-nya," tanya petugas Dishub.

"Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," kata Sule.

"Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada," sebut petugas Dishub.

"Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," sahut Sule.

Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4x4.

detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4x4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

"Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR

Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,

mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.




Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews